Jejak Suap Hakim PN Balikpapan Kayat: Vonis Bebas - Kode Suap

Senin, 6 Mei 2019 06:35 WIB

Hakim PN Balikpapan, Kayat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol setelah diperiksa usai terjaring OTT, di Jakarta, Sabtu malam, 4 Mei 2019. Tiga orang tersangka itu adalah Kayat sebagai tersangka penerima suap, serta wiraswastawan Sudarman, dan advokat Jhonson Siburian sebagai tersangka pemberi suap. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, bungkam saat keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 4 Mei 2019. Dengan rompi oranye dan tangan diborgol, Kayat hanya menunduk ketika wartawan memberondong dia dengan pertanyaan.

Baca: Selain Kayat, Berikut Deretan Hakim Jadi Tersangka KPK

Hari itu, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Kayat atas dugaan menerima suap Rp 500 juta dari Sudarman bin Tole. Nama terakhir adalah pengembang asal Balikpapan yang pernah menjadi terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di PN Balikpapan.

KPK menyangka Kayat menerima uang untuk memvonis bebas Sudarman dalam perkara itu. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dengan tiga tersangka, termasuk KYT,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019.

Baca kelanjutannya: Bagaimana awal mula kasus Hakim Pengadilan Negeri Balikpapapn Kayat?

Advertising
Advertising

<!--more-->

Kasus yang menjerat Kayat bermula saat Sudarman menjadi tersangka kasus pemalsuan surat tanah berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/75/II/2018/Polda Kaltim/SPKT II bertanggal 12 Februari 2018. Selain Sudarman, ada dua orang lain yang menjadi tersangka, salah satunya Kamal. Pelapor perkara ini adalah seorang bernama Lakabolosi.

Baca: 5 Fakta Terkait OTT Hakim PN Balikpapan

Lakabolosi menuding Sudarman telah memalsukan surat kepemilikan tanah seluas 65.449 meter persegi di Jalan Sepinggan Baru, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan. Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memeriksa Sudarman pertama kali sebagai tersangka pada 23 Juli 2018.

Dalam pemeriksaan itu, Sudarman enggan memberikan keterangan. Dia merasa putusan perkara perdata di PN Balikpapan telah memutuskan bahwa dirinya adalah pemilik sah tanah itu. Karena itu, Sudarman kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya menjadi tersangka pada 24 Juli 2018.

Dalam dokumen putusan gugatan praperadilan yang diunduh di laman Mahkamah Agung, Sudarman menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah, karena telah mengantongi Surat Izin Membuka Tanah Negara yang diterbitkan oleh Walikota Balikpapan bertanggal 21 Oktober 2016.

Selain itu, Sudarman merasa kepolisian melakukan tindakan hukum tidak manusiawi karena menetapkan dirinya menjadi tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu. Namun, hakim tunggal Agus Akhyudi menolak gugatan tersebut pada 16 Agustus 2018. “Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” seperti dikutip dari salinan putusan praperadilan dari laman putusan.mahkamahagung.go.id.

Atas penolakan itu, perkara Sudarman berlanjut hingga disidangkan di PN Balikpapan. Pihak pengadilan menunjuk Kayat menjadi Ketua Majelsi Hakim perkara itu pada 3 Oktober 2018. Dakwaan untuk Sudarman dibacakan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Mirhan dalam sidang perdana 11 Oktober 2018.

KPK menduga dalam sebuah kesempatan, di sela proses sidang tersebut, Kayat sempat menemui pengacara Sudarman, Jhonson Siburian. Dalam pertemuan, Kayat menawarkan bantuan memberikan vonis bebas kepada Sudarman dengan imbalan Rp 500 juta.

Sudarman sepakat, tapi saat itu ia belum punya uang. Karena itu, ia menjanjikan kepada Kayat akan membayar uang itu setelah tanahnya di Balikpapan laku terjual. Untuk jaminan, Sudarman menawarkan surat tanahnya dipegang oleh Kayat. “Namun KYT menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk uang tunai,” kata Laode.

Simak juga: Wajah Tiga Tersangka OTT Hakim PN Balikpapan

Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Sudarman dihukum 5 tahun penjara. Namun, Kayat akhirnya memvonis bebas Sudarman dalam sidang yang dilaksanakan beberapa hari setelah tuntutan. “Akibat putusan itu, SDM dibebaskan,” kata Laode.

Simak terusannya: Bagaimana detail penyerahan uang dari Sudarman ke Kayat?

<!--more-->

Sebulan setelah putusan, Kayat menagih janji uang itu kepada Jhonson. Namun uang urung diberikan. Pada 2 Mei 2019, Jhonson menemui Kayat di PN Balikpapan. Dalam pertemuan itu, Kayat menyampaikan akan dipindahkan ke PN Sukoharjo. Dia menagih janji uang kepada Jhonson dengan bertanya: oleh-olehnya mana?

Baca: Segini Jumlah Harta Kekayaan Hakim PN Balikpapan yang Dicokok KPK

Keesokan harinya, 3 Mei 2019, Sudarman yang sudah mendapatkan uang muka penjualan tanah, mengambil uang Rp 250 juta di bank, di Balikpapan. Sebanyak Rp 50 juta ia masukan dalam tas dan Rp 200 juta dia masukan dalam kantong plastik hitam. Uang dalam kantong kresek itu kemudian ia serahkan pada Jhonson dan stafnya, Rosa Isabela di restoran Padang di Balikpapan pada hari yang sama.

Pada sore hari pukul 17.00, Jhonson dan Rosa mengantarkan Rp 100 juta uang itu ke halaman parkir PN Balikpapan. Uang itu rencananya akan ditaruh di mobil Toyota Avanza berwarna silver milik Kayat yang terparkir di halaman. Rosa membungkus uang itu dalam dua lapis kantong kresek hitam dan menentengnya menuju mobil Kayat. Saat hendak membuka mobil itu, ternyata pintunya masih terkunci.

Rosa menghubungi Kayat untuk membuka pintu mobilnya. Menggunakan remot, Kayat membuka pintu mobilnya dari jarak jauh. Setelah pintu terbuka, Rosa menaruh kantong plastik kresek hitam itu di salah satu jok mobil. Rosa kemudian melepaskan satu lapis kresek hitam dan mengisinya dengan botol bekas air mineral, lalu kembali ke mobilnya. KPK menduga modus itu dilakukan agar pemberian uang tidak kentara.

Tak lama setelah keduanya pergi, Kayat menghampiri mobilnya. Saat itulah tim penindakan KPK menangkap Kayat dengan barang bukti duit Rp 100 juta di kantong kresek dan Rp 28,5 juta di dalam tas.

Di saat yang bersamaan, tim KPK lainnya menangkap Jhonson dan Rosa tak jauh dari PN Balikpapan. Ketiganya dibawa ke Polda Kalimantan Timur. Tim juga menemukan duit Rp 99 juta yang ada di kantor Jhonson. Pada pukul 19.00, tim KPK menangkap Sudarman di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan. Tim juga menangkap Panitera Muda Pidana PN Balikpapan Fahrul Azami pukul 21.00 di Jalan MT Haryono.

Kelima orang yang ditangkap diterbangkan ke Gedung KPK Jakarta pada Sabtu, 4 Mei 2019 pukul 09.00 untuk diperiksa. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka penerima suap, sementara Sudarman dan Jhonson sebagai tersangka pemberi suap. Rosa dan Fahrul dibebaskan.

Simak juga: KPK Tangkap Hakim, ICW: Pengawasan MA Belum Optimal

Seusai penetapan tersangka, Kayat dan Jhonson memilih bungkam saat keluar Gedung KPK pada Sabtu malam, 4 Mei 2019. Sedangkan, Sudarman mengakui memberikan duit ke pengacaranya, namun bukan untuk menyuap Kayat. “Enggak ada saya memberikan uang ke hakim,” katanya.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

53 menit lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

3 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

11 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

23 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya