Pemerintah Diminta Tidak Terburu-buru Mengesahkan RKUHP

Reporter

Friski Riana

Minggu, 5 Mei 2019 21:15 WIB

Massa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi RKUHP melakukan aksi tolak RUU KUHP di Silang Monas, Jakarta, 10 Maret 2018. Dalam aksinya mereka mengatakan bahwa RUU KUHP berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual. TEMPO/Alfan Hilmi

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Nasional Reformasi RKUHP mendesak pemerintah agar tidak terburu-buru mengesahkan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP). "Karena RKUHP masih memiliki banyak permasalahan," kata Maidina Rahmawati, anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP dari ICJR, dalam diskusi di Bakoel Koffie, Jakarta, Ahad, 5 Mei 2019.

Baca juga: Pemerintah Diminta Bentuk Tim Independen Evaluasi Hukuman Mati

RKUHP akan dibahas kembali di masa sidang V 2018/2019, pada 8 Mei 2019. Pembahasannya sempat tertunda sejak 3 Desember 2018 hingga selesainya Pemilu 2019.

Maidina menuturkan, sepanjang pembahasan di DPR, pemerintah terus menyatakan bahwa mereka melakukan pembahasan intensif. Bahkan, pada 15 Desember 2018, Muladi, tim pemerintah dalam pembahasan RKUHP menyatakan pembahasan sudah selesai 95 persen.

Pasca pemilu, anggota Komisi Hukum DPR, Taufiqulhadi menyatakan pembahasan RKUP sudah selesai 99 persen. "Berbagai klaim tersebut tidak sejalan dengan apa yang Aliansi Nasional Reformasi KUHP kawal selama ini," kata Maidina.

Advertising
Advertising

Dalam rapat terbuka RKUHP terakhir pada 30 Mei 2018, Maidina mengatakan pemerintah mempresentasikan pending issue dalam RKUHP yang hanya menjadi 9 poin. Padahal, permasalahan RKUHP jauh melebihi jumlah itu.

Sementara sampai dengan draft sidang terbuka versi 28 Mei 2018 dan draft internal pemerintah terakhir yang didapat 9 Juli 2018, aliansi mencatat sedikitnya ada 18 permasalahan yang belum terselesaikan dalam RKUHP.

Masalah yang pertama adalah pola penghitungan pidana diklaim tim pemerintah melalui metode tertentu, namun tidak pernah dijelaskan secara detil. Kemduian, masalah pengaturan hukum yang hidup di masyarakat yang akan memberikan ketidakpastian hukum. Lalu ada aasalah pidana mati yang seharusnya dihapuskan, dan minimnya alternatif pemidanaan dengan syarat yang ketat.

Selanjutnya masalah pengaturan tindak pidana korporasi masih tumpang tindih antarpasal dalam RKUHP, masalah pengaturan makar yang masih tidak merujuk pada makna asli "serangan", masalah kriminalisasi promosi alat kontrasepsi yang bertentangan dengan kebijakan penanggulangan HIV/AIDS.

Masalah lainnya adalah kriminalisasi semua bentuk persetubuhan di luar perkawinan yang justru akan melanggengkan perkawinan anak. Masalah kriminalisasi aborsi belum disesuai dengan pengecualian dalam UU Kesehatan. Masalah kriminalisasi tindak pidana contempt of court yang membuat rumusan karet berpotensi mengekang kebabasan berpendapat, termasuk pers.

Kemudian masalah pengaturan tindak pidana penghinaan yang masih memuat pidana penjara sebagai hukuma, masalah wacana kriminalisasi hubungan sesama jenis yang akan menimbulkan stigma terhadap orang dengan orientasi seksual berbeda.

Ada lagi soal pengaturan tindak pidana perkosaan yang mengalami kemunduran rumusan, masalah hadirnya kembali pasal-pasal kolonial yang sudah tidak relevan untuk masyarakat demokratis.

Masalah berikutnya berupa rumusan tindak pidana penghinaan terhadap agama, yang justru tidak menjamin kepentingan hak asasi manusia untuk memeluk agama. Kemudian masalah tindak pidana korupsi yang akan melahirkan duplikasi rumusan, dan masalah tindak pidana pelanggaran HAM yang berat masih diatur tidak sesuai dengan standar HAM secara internasional.

Berita terkait

Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

10 April 2023

Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

Aktor Jefri Nichol ikut demonstrasi di depan Gedung DPR menolakj UU Cipta Kerja. Selain dia, berikut beberapa selebritas yang pernah turut unjuk rasa.

Baca Selengkapnya

Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

20 Februari 2023

Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP dikabarkan akan diperbarui pada tahun 2023 ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

28 Desember 2022

Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

Juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries hadir dalam persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menjadi saksi meringankan

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

28 Desember 2022

Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

Albert Aries yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk Richard Eliezer mengatakan dia hadir dengan pro deo dan pro bono alias gratis.

Baca Selengkapnya

Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

19 Desember 2022

Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

Dalam KUHP baru, dimuat pula regulasi hukum tentang Tipikor, aturannya tertuang dalam Pasal 603 dan 604. Sanksi koruptor kok jadi ringan?

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

18 Desember 2022

Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

Asfinawati mengatakan bahwa derajat partisipasi publik dalam pembentukan KUHP sangat rendah, bahkan cenderung tidak bermakna.

Baca Selengkapnya

Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

16 Desember 2022

Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

Rilis Aliansi BEM Se-Unpad, saat kericuhan demo tolak pengesahan RKUHP itu, satu pelajar dibopong setelah dada dan kaki tertembak peluru karet polisi.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

16 Desember 2022

Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

Dhahana Putra meyakinkan bahwa tidak ada tumpang tindih antara Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan undang-undang lain

Baca Selengkapnya

Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

16 Desember 2022

Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

Sebelum RKUHP disahkan pada 6 Desember 2022 lalu, usulan pembentukan RKUHP telah didengungkan sejak 1963 atau lebih dari setengah abad silam.

Baca Selengkapnya

KUHP Baru, Imigrasi Klaim Kedatangan WNA Stabil di Bandara Soekarno - Hatta

13 Desember 2022

KUHP Baru, Imigrasi Klaim Kedatangan WNA Stabil di Bandara Soekarno - Hatta

Data perlintasan Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan peningkatan kedatangan WNA hingga 3 ribu orang per hari pasca KUHP baru.

Baca Selengkapnya