Hindari Loyalitas Ganda, KPK Diimbau Rekrut Penyidik Independen

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Minggu, 5 Mei 2019 06:24 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti saat konferensi pers terkait kasus dugaan suap kepada Hakim perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019. KPK menetapkan tiga orang tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merekrut penyidik secara independen.

Baca: 97 Eks Penyidik dari Polri Kritik KPK, Begini Sikap Mabes

"Kami mendorong agar ke depan, KPK diisi oleh penyidik-penyidik independen," kata Kurnia melalui pesan teks, Sabtu, 4 Mei 2019.

Kurnia mengemukakan ada dua alasan pentingnya KPK merekrut penyidik independen. Pertama adalah problematika dalam masa tugas. Ia melihat meski kinerja seorang penyidik dari Polri sudah baik, tapi mereka terganjal dengan masa tugas yang hanya bisa 10 tahun saja.

"Kedua, untuk menghindari potensi loyalitas ganda," ujar Kurnia. Adanya penyidik dari Polri bisa menimbulkan potensi konflik kepentingan jika KPK sedang menangani perkara korupsi di tubuh kepolisian itu sendiri.

Advertising
Advertising

Apalagi, kata Kurnia, ada dua landasan hukum yang menguatkan KPK agar merekrut penyidik yang bukan dari lembaga penegak hukum, yakni Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang KPK yang menyebut penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi pada 2016 yang kembali menegaskan legalitas KPK untuk mengangkat penyidik independen.

"Bahwa di awal pembentukan KPK memang butuh tim penyidik dari kepolisian, akan tetapi di usia KPK yang ini sudah lebih dari 15 tahun kami anggap kemampuan tim penyidik yang direkrut dari independen juga tidak kalah mumpuni dibanding penyidik dari instansi lain," kata Kurnia.

Sebagaimana diketahui, pelantikan 21 penyidik baru oleh KPK menuai polemik di internal lembaga antirasuah. Muncul surat terbuka dan poster-poster yang mempertanyakan pelantikan itu. Surat terbuka dan poster menyebut pelantikan itu menyalahi prosedur.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyelidik yang mendapatkan pelatihan itu telah memenuhi sejumlah syarat. Namun, surat terbuka yang tersebar di kalangan pegawai menuding penambahan pegawai itu politis agar menghilangkan ketergantungan penyidik dari unsur kepolisian.

Baca: KPK Tepis Isu Bersih-bersih Penyidik dari Unsur Kepolisian

Selain itu, surat terbuka juga menyatakan pengangkatan itu dilakukan tanpa tes sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 1 tahun 2019 tentang Penataan Karier di KPK. Narasi penolakan juga dimunculkan lewat poster-poster yang ditempel di beberapa sudut di Gedung KPK. Beberapa poster, bertuliskan ‘peyidik ilegal’ dan ‘siap-siap praperadilan.

ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

12 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

12 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

21 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya