Pembantaran Dicabut, Begini Penampilan Romahurmuziy

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 3 Mei 2019 15:17 WIB

Anggota DPR RI (nonaktif) Romahurmuziy, menjalani pemeriksaan pasca menjalani pembantaran di Rumah Sakit Polri Soekanto selama sebulan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2019. Romahurmuziy, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencabut pembantaran tersangka suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy, sejak Kamis, 2 Mei 2019. Sejak itu, Rommy tak lagi dirawat di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur dan kembali mendekam di Rumah Tahanan KPK Cabang K4. “Pihak rumah sakit menyimpulkan tidak perlu dirawat inap lagi,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, lewat keterangan tertulis, Jumat, 3 Mei 2019.

Baca juga: Sempat Dibantarkan KPK, Kondisi Romahurmuziy Berangsur Membaik

Sehari setelah pembantarannya dicabut, Rommy menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada, Jumat, 3 Mei 2019. Untuk tujuan itu, Rommy dibawa ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 14.00. Rommy mengenakan kemeja batik coklat dan celana hitam. Rompi tahanan berwarna oranye menutupi sebagian kemeja batik itu. Rommy terlihat lemas dan tak mau banyak bicara. “Iya, iya,” jawab Rommy singkat saat ditanya kondisinya oleh wartawan.

Setelah itu, Rommy langsung masuk ke lobi KPK dikawal seorang petugas. Dengan tangan terborgol, Rommy berjalan sambil menunduk. Di pergelangan tangan kanannya masih menempel plester bekas infus. Sedangkan tangan kirinya memegang tasbih digital.

Febri mengatakan KPK mencabut pembantaran Rommy setelah pihak rumah sakit menyatakan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tak perlu lagi dirawat inap. Rommy kini sudah kembali mendekam di rumah tahanan KPK cabang K4 yang ada di belakang gedung Merah Putih KPK.

Advertising
Advertising

KPK membantarkan Rommy di RS Polri Kramat Jati, Jakarta sejak 2 April 2019. Pembantaran dilakukan lantaran anggota DPR itu mengeluh sakit pada bagian pencernaan. KPK memutuskan merujuk Rommy ke rumah sakit karena fasilitas kesehatan di rutan tak bisa menangani sakitnya Rommy.

Baca juga: Sekjen DPR Sebut Romahurmuziy Masih Terima Gaji Pokok

Sebulan setelah dirawat, Febri mengatakan kondisi Rommy saat ini sudah berangsur membaik. Rommy, kata dia, sudah bisa makan, berjalan dan melakukan kegiatan lain. Dia mengatakan kondisi Rommy juga sudah memungkinkan untuk diperiksa penyidik KPK. “Jika dibutuhkan akan diagendakan pemeriksaan,” kata dia.

Romahurmuziy ditahan KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka jual-beli jabatan di Kemenag. KPK menyangka Rommy menerima suap dengan total Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan agar Rommy mengintervensi penunjukan keduanya sebagai pejabat tinggi di Kemenag.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

23 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya