Polri: Polisi yang Pukul Jurnalis Tempo Diperiksa Polda Jabar

Kamis, 2 Mei 2019 10:16 WIB

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan petugas yang diduga memukul jurnalis foto Tempo, Prima Mulia, dan jurnalis foto lepas, Iqbal Kusumadireza, ditangani divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat. Polsi menjamin akan menindak anggotanya jika terbukti bersalah.

"Akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku," kata Dedi di Ruang Rapat Utama, Mabes Polri, Jakarta, 2 Mei 2019.

Baca: Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Aksi Penganiayaan di Bandung

Menurut Dedi, hari ini Prima dan Reza akan datang ke Polda Jawa Barat bersama pengurus Aliansi Jurnalis Independen untuk diperiksa. "Hari ini mediasi dan menindaklanjuti pemeriksaan. Visumnya, kan, hari ini juga."

Insiden kekerasan terhadap wartawan itu terjadi saat Prima dan Reza meliput unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional di Bandung, kemarin. Sekujur tubuh Reza luka setelah dipukuli dan ditendang oleh polisi. Sedangkan Prima, sempat dicekik dan diancam secara verbal.

Advertising
Advertising

Baca: AJI Kecam Tindakan Kekerasan Polisi Terhadap Jurnalis di Bandung

Prima bercerita kekerasan terhadap jurnalis itu bermula ketika ia dan Reza meliput pergerakan massa punk industri kreatif. Pada saat itu massa yang berjalan kaki, mulai mencoret-coret fasilitas publik.

Keributan terjadi saat polisi menertibkan massa dengan kekerasan. Polisi yang mengetahui aksinya tertangkap kamera Prima dan Reza mengintimidasi keduanya agar menghapus foto-foto itu.

Berita terkait

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

6 jam lalu

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

Tempo menggelar pelatihan jurnalisme konstruktif atau constructive journalism selama tiga hari sejak Ahad, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

13 jam lalu

Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

Lebanon akan menerima yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengadili kejahatan perang Israel di wilayahnya sejak Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

5 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya