Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Aksi Penganiayaan di Bandung

Reporter

image-gnews
Polisi mengejar demonstran saat kerusuhan pecah dalam aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Bandung, Rabu, 1 Mei 2019. Tindak kekerasan polisi yang dialami dua pewarta foto di Bandung berupa perampasan kamera, intimidasi penghapusan file foto dan kekerasan fisik.  TEMPO/Prima Mulia
Polisi mengejar demonstran saat kerusuhan pecah dalam aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Bandung, Rabu, 1 Mei 2019. Tindak kekerasan polisi yang dialami dua pewarta foto di Bandung berupa perampasan kamera, intimidasi penghapusan file foto dan kekerasan fisik. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Keselamatan Jurnalis mengecam aksi penganiayaan terhadap dua jurnalis foto bernama Iqbal Kusumadireza (Rezza) dan Prima Mulia pada aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019.

Baca: Kronologi Penganiayaan Dua Jurnalis Foto oleh Polisi di Bandung

"Jelas bahwa anggota Polrestabes Bandung melakukan tindak pidana penganiayaan," ujar Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito Madrim.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Ketika itu keduanya tengah meliput pergerakan massa anak punk industri kreatif yang menggelar longmarch dari Jalan Dago dan rencananya akan berakhir di Gedung Sate.

Saat sedang melakukan longmarch, massa mulai mencoret-coret properti publik. "Nah polisi kan mengawal dari belakang. Karena mereka lihat aksi itu, mereka kemudian menegur massa yang coret-coret dan terjadi keributan," kata Prima saat dihubungi, Rabu, 1 Mei 2019.

Aksi komunitas punk sebelum kerusuhan pecah saat demo Hari Buruh Internasional atau May Day di Bandung, Rabu, 1 Mei 2019. Usai mengalami tindak kekerasan di Hari Buruh, Reza mengalami luka dan pembengkakan di bagian kaki kanannya, serta diperiksa di sebuah rumah sakit di Kota Bandung. TEMPO/Prima Mulia

Keributan pun terjadi. "Mereka digebukin, dipukulin. Pokoknya ditarik, terus mukul-mukul," ujar Prima melanjutkan.

Prima dan Reza lantas bergegas masuk area kerusuhan untuk memotret kejadian. Tak lama kemudian, para anggota polisi menyadari bahwa aksi mereka terpotret. Reza tiba-tiba dipiting oleh seorang anggota polisi. Menurut Reza, polisi tersebut dari satuan Tim Prabu Polrestabes Bandung. Para anggota satuan Tim Prabu itu menggunakan sepeda motor Klx berplatnomor D 5001 TBS.

Baca juga: Kekerasan Tinggi, 9 Lembaga Bentuk Komite Perlindungan Jurnalis

Saat dipiting, Reza dibentak dengan pertanyaan, “Dari mana kamu?”. Reza langsung menjawab “wartawan”. Lalu, dia menunjukkan id pers nya yang sebelumnya ia simpan di dalam kantongnya. Polisi tersebut malah mengambil kamera yang dipegang Reza sambil menginjak lutut dan tulang kering kaki kanannya berkali-kali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sebelum kamera diambil juga udah ditendang-tendang. Saya memepertahankan kamera saya. Sambil bilang saya jurnalis,” kata Reza. Kaki kanan Reza menglami luka dan memar. Setelah menguasai kamera Reza, polisi tersebut menghapus sejumlah gambar yang sudah diabadikan Reza.

Setelah kejadian itu, kata Prima, Reza menjalani perawatan sekaligus visum di rumah sakit. Keduanya telah melaporkan insiden tersebut ke Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bandung.

Sasmito mengatakan, tindakan polisi tersebut melanggar Pasal 351 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan (sesuai ayat 1). Apabila mengakibatkan luka-luka berat dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Polisi menggiring seorang demonstran wanita untuk menjauhi kerusuhan saat aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Bandung, Rabu, 1 Mei 2019. Korban kekerasan fisik oleh polisi tersebut adalah jurnalis lepas Iqbal Kusumadireza yang akrab dipanggil Reza, sementara fotografer Tempo Prima Mulia mendapatkan intimidasi dari aparat. TEMPO/Prima Mulia

Selain itu, dia melanjutkan, kekerasan yang dilakukan anggota polisi juga merupakan bentuk tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 500 juta.

Komite Keselamatan Jurnalis pun mendesak Kepolisian Resor Kota Besar Bandung untuk menindak dan melakukan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan penganiayaan, kekerasan, dan upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik. "Sekaligus mendesak pihak Profesi dan Pengamanan Polrestabes Bandung untuk memecat anggotanya tersebut," ujar Sasmito.

Baca: Meliput Hari Buruh, Jurnalis di Bandung Mengaku Dipiting Polisi

Ia menambahkan aparat penegak hukum seharusnya menjaga dan menghormati kerja-kerja jurnalis sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

3 jam lalu

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam  Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.


Komnas HAM Sebut Paling Banyak Terima Laporan Kekerasan terhadap Jurnalis

4 jam lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Komnas HAM Sebut Paling Banyak Terima Laporan Kekerasan terhadap Jurnalis

Komnas HAM mengatakan selama 2018 hingga 2024 menerima laporan dari jurnalis paling banyak terkait dengan kekerasan, baik verbal maupun fisik.


Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

7 jam lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Prancis Bantah Memasok Senjata ke Israel untuk Digunakan di Gaza

1 hari lalu

Presiden Prancis Emmanuel Macron melihat ke bawah di samping Menteri Luar Negeri dan Eropa Prancis Catherine Colonna selama konferensi kemanusiaan internasional untuk warga sipil di Gaza, di Istana Kepresidenan Elysee, di Paris, Prancis, pada 9 November 2023. Reuters
Prancis Bantah Memasok Senjata ke Israel untuk Digunakan di Gaza

Menhan Prancis membantah tuduhan dari jurnalis bahwa Prancis memasok komponen amunisi yang digunakan oleh tentara Israel dalam genosida di Gaza


Merayakan Idul Fitri Penuh Kenangan di Swiss-Belresort Dago Heritage

1 hari lalu

Suasana senja di Swiss-Belresort Dago Heritage
Merayakan Idul Fitri Penuh Kenangan di Swiss-Belresort Dago Heritage

Bayangkan suasana tenteram dan hangat saat keluarga dan teman-teman berkumpul untuk merayakan Idul Fitri.


Jurnalis dan Novelis Senior, Parakitri T. Simbolon Meninggal dalam Usia 76 Tahun

3 hari lalu

Jurnalis dan novelis senior, Parakitri T. Simbolon meninggal dalam usia 76 tahun pada Ahad, 24 Maret 2024. Dok. Istimewa
Jurnalis dan Novelis Senior, Parakitri T. Simbolon Meninggal dalam Usia 76 Tahun

Jurnalis sekaligus novelis senior, Parakitri T. Simbolon meninggal dalam usia 76 tahun pada 24 Maret 2024 dan akan dikremasi besok.


Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

6 hari lalu

Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP Dirumah Junaidi, Sabtu (22/3/2024). Dok. Junaidi Marpaung
Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

Jurnalis Junaidi Marpaung mengaku mendapat ancaman di media sosial setelah liputan soal peredaran dan transaksi narkoba.


Pemkab Bandung Raih 5 Penghargaan Top Bussiness 2024

7 hari lalu

Pemkab Bandung Raih 5 Penghargaan Top Bussiness 2024

Top BUMD Awards adalah kegiatan corporate rating atau pemberian penghargaan kepada BUMD-BUMD terbaik se-Indonesia


7 Rekomendasi Tempat Kuliner Ramadhan di Bandung yang Kekinian

7 hari lalu

Sudirman Street Food, Bandung. Kuliner malam di Bandung. FOTO/Instagram/sudirmanstreetfood_bandung
7 Rekomendasi Tempat Kuliner Ramadhan di Bandung yang Kekinian

Berikut rekomendasi kuliner Ramadhan di Bandung yang populer dan kekinian. Ada banyak makanan yang bisa dibeli, mulai dari gorengan hingga kolak.


Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

8 hari lalu

Polisi melakukan olah TKP dugaan teror bom di sekitar rumah kediaman Jurnalis senior Papua Victor Mambor di kelurahan Angkasapura Kota Jayapura Papua (TEMPO/AJI Jayapura)
Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

Selain SP3 pada 1 Maret 2024, polisi disebut menerbitkan SP3 kasus teror bom terhadap Victor Mambor secara diam-diam pada 12 Mei 2023.