Mengurai Secara Bijak Sengketa Hukum Investasi

Selasa, 30 April 2019 14:19 WIB

INFO NASIONAL – Upaya pemerintah mengakselerasi pembangunan dengan melibatkan peran swasta masih terkendala. Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi, dalam kelompok kerja (Pokja) IV yang diketuai oleh Menteri Kemenkumham RI yakni Yasonna Laoly belum tuntas menangani 148 kasus dari 324 laporan yang masuk, baru 164 kasus diselesaikan. Diduga, oknum yang “kebal hukum” jadi penghambat utama.

Pengamat Hukum Juniver Girsang mengatakan hanya presiden yang dapat mengatasi persoalan hukum antara pemerintah dan swasta. “Kita butuh pemimpin yang tegas dan, berani menindak orang yang melakukan sesuatu karena ada kepentingan. Jangan diam, jangan dibela. Kalau dibiarkan, tentu orang itu tidak akan takut kepada peraturan,” ujarnya dalam acara Ngobrol Tempo bertajuk “Kepastian Hukum Investasi antara BUMN dengan Swasta”, Sabtu, 27 April silam. Peraturan yang berlaku selama ini, menurut Juniver, sudah bagus. Tapi saat muncul sengketa, kerap kali ada kekuatan yang melindungi oknum tersebut.

Pengamat ekonomi Faisal Basri menambahkan, saatnya Presiden Joko Widodo mengatasi kelompok kepentingan yang selama ini memperlambat gerak ekonomi. Ia juga mengusulkan presiden membentuk unit khusus yang dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran sengketa bisnis. Menurutnya, Ombudsman yang berwenang mengawasi penyelenggaraan dan pelayanan publik tidak memiliki kewenangan yang cukup kuat karena sebatas memberikan rekomendasi.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah sengketa antara BUMN, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan investor swasta PT Karya Tekhnik Utama (KTU), tentang perusahaan patungan bersama yakni PT. Karya Citra Nusantara (KCN). Masalah yang berlangsung lebih dari tujuh tahun ini dianggap sangat merugikan investor swasta.

Juniver Girsang selaku kuasa hukum KCN telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tingkat pengadilan negeri (PN), majelis hakim menjatuhkan sanksi bagi KCN dan Menteri Perhubungan untuk membayar denda sebesar Rp 773 miliar. Selain itu Dirut KCN Widodo Setiadi dilaporkan ke Bareskrim, KPK, juga kejaksaan agung.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Direktur The National Maritime Institue (NAMARIN) Siswanto Rusdi mengusulkan pembangunan pelabuhan diserahkan pada swasta. Peran pemerintah sebatas inisiator. Ini lebih efektif dibanding memicu pendanaan pembangunan dari APBN.

Adapun Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Keuangan Koordinator Bidang Perekonomian RI, mengatakan sistem online single submission (OSS) sebagai solusi paling tepat meminimalisir kolusi dan korupsi.. “Perizinan face to face (tatap muka) itu yang berbahaya,” ujarnya.

Sengketa KBN dengan KCN adalah satu dari kasus yang belum dapat diselesaikan Pokja IV. Masalah ini berawal dari tender KBN pada 2004 untuk perluasan Pelabuhan Marunda. PT Karya Teknik Utama (KTU) sebagai pemenang tender berencana mengembangkan pelabuhan di lahan milik KBN sepanjang 1.700 meter (dari Cakung Drain hingga Sungai Blencong).

Dalam mitra kerja sama, disepakati pembagian saham 85 persen untuk KTU, sedangkan KBN memperoleh 15 persen. Kedua pihak juga membentuk KCN. Pergantian direksi pada 2012 mengubah drastis kesepakatan itu. Direktur utama KBN HM Sattar Taba meminta perubahan kepemilikan saham untuk KBN menjadi 50,5 persen dan 49,5 persen untuk KTU. Dengan posisi saham lebih dari 35 persen, KBN wajib membayar Rp 206 miliar. Kesepakatan itu ditolak Menteri BUMN saat itu, sehingga kepemilikan saham kembali seperti semula 85:15 persen.

Sejak saat itu pembangunan pelabuhan oleh KCN mendapat banyak hambatan, termasuk perizinan. Padahal dalam perjanjian awal kerjasama KBN - KTU tahun 2005, pihak yang wajib mengurus perizinan adalah KBN. Sengketa kian rumit, sehingga Presiden Joko Widodo batal menghadiri ground breaking pada 2017, karena mendapatkan informasi yang tidak akurat dari KBN. Tidak terlaksananya ground breaking tidak membuat KCN tidak mematuhi kewajibannya sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), maka dari itu KCN pun menandatangani konsesi (sesuai UU No. 17 Tahun 2008). Pemberian konsesi dari Kementerian Perhubungan membuat KBN melayangkan gugatan dengan tiga tuntutan, yaitu menghentikan operasional pelabuhan dan pembangunan, membatalkan konsesi, menyita jaminan pier 1,2, dan 3, dan mendaulat KBN adalah pemilik sah seluruh dermaga pier 1, 2 dan 3.

Pengadilan memutuskan, investasi swasta atas pelabuhan marunda yang telah menghabiskan dana sebesar Rp 3,5 triliun dan dibangun oleh KTU dengan Non APBD dan APBN musnah seketika karena seluruhnya menjadi milik KBN. Tak hanya kehilangan investasi, Pengadilan bahkan memerintahkan KCN dan Kementerian Perhubungan secara tanggung renteng membayar ganti rugi untuk KBN senilai Rp 773 miliar akibat Konsesi yang telah berjalan dua tahun sebelumnya.

“Jangan sampai swasta yang diundang pemerintah dan telah berinvestasi trilyunan justru membutuhkan perlindungan hukum dari hukum itu sendiri,” kata Juniver. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya