KPK Bakal Periksa Bos Pertamina di Kasus Suap PLTU Riau-1
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Senin, 29 April 2019 06:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam kasus suap PLTU Riau-1 pada Senin, 29 April 2019. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.
Baca: KPK Cegah Sofyan Basir ke Luar Negeri untuk 6 Bulan ke Depan
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, lewat pesan teks, Senin, 29 April 2019.
Febri menuturkan Nicke akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan petinggi PT PLN. Saat bekerja di perusahaan listrik negara, Nicke pernah menjabat Direktur Niaga dan Manajemen Risiko dan Direktur Perencanaan Korporat PT PLN. Terakhir, dia menjabat Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN sebelum ditunjuk menjadi Dirut Pertamina.
Sebelumnya, Nicke juga sempat diperiksa dalam kasus yang sama pada 17 September 2018. Kala itu, ia menjadi saksi untuk Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Seusai diperiksa kala itu, Nicke mengatakan dia ditanyai seputar tugasnya selaku Direktur Perencanaan PT PLN oleh penyidik. "Detail penjelasan tidak bisa saya sampaikan," katanya.
Eni dan Idrus telah divonis bersalah menerima suap Rp 4,75 miliar dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menyatakan Eni dan Idrus menerima suap untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Eni berperan memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dengan Sofyan Basir.
Baca: KPK Periksa Enam Bawahan Sofyan Basir dalam Kasus PLTU Riau-1
Belakangan, KPK juga menetapkan Sofyan menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. KPK menyangka dalam pertemuan dengan Eni dan Kotjo, Sofyan berperan menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek PLTU Riau-1 dan menyuruh salah satu direktur PLN untuk berkomunikasi dengan keduanya. KPK menyangka Sofyan juga memerintah direktur itu untuk memonitor keluhan Kotjo terkait lamanya penentuan proyek. KPK menyangka mantan Dirut BRI itu turut menerima janji suap yang sama besar dengan Eni.