Kasus Suap KONI, Wabendum: Asisten Menpora Terima Duit Rp 2 M

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 25 April 2019 20:22 WIB

Terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019. Ending didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto dalam kasus dugaan memberi suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan kasus suap KONI terus bergulir. Wakil Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Lina Nurhasanah mengatakan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum pernah menerima duit Rp 2 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Uang tersebut diduga terkait dana hibah Kemenpora untuk KONI.

“Jumlahnya saya tidak lihat, tapi menurut Pak Hamidy Rp 2 miliar,” kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 25 April 2019. Lina mengatakan hal itu saat bersaksi dalam sidang perkara suap dana hibah Kemenpora ke KONI. Dia bersaksi untuk dua orang terdakwa yakni Ending dan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy.

Dalam kasus ini, KPK mendakwa Ending dan Johny menyuap tiga pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk memuluskan pencairan dana hibah untuk KONI. Ketiga pejabat itu, yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kedeputian IV Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Deputi IV Eko Triyanta.

KPK menyatakan Mulyana menerima satu mobil Toyota Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Sedangkan Adhi dan Eko menerima duit sejumlah Rp 215 juta.

Lina mengatakan penyerahan uang terjadi dalam pertemuan di ruangan Ending di lantai 12 Gedung KONI Pusat pada awal 2018. Lina mengatakan pertemuan itu dihadiri oleh dirinya, Ending dan Ulum. “Waktu saya datang sudah ada Pak Ulum dan dua tas.”

Advertising
Advertising

Mengutip berita acara pemeriksaan Lina yang dibacakan jaksa KPK di persidangan, dalam pertemuan itu, Ending meminta staf bagian keuangan KONI untuk membawa uang dari lantai 1 untuk kemudian diserahkan kepada Ulum. Ending kemudian mencatat jumlah uang yang diserahkan saat itu berjumlah Rp 2 miliar. Lina tidak membantah keterangan yang dia berikan dalam BAP. “Betul,” kata dia.

Ulum yang juga dihadirkan dalam persidangan membantah keterangan Lina. Dia mengatakan tidak pernah menerima uang itu dan tidak pernah bertemu Lina di Gedung KONI. “Saya tidak merasa menerima dan tidak pernah bertemu Lina,” kata dia.

Dalam dokumen persidangan, KPK menyatakan Ulum berperan mengatur komitmen fee dalam penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI. “Untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan, telah ada kesepakatan mengenai pemberian komitmen fee dari KONI kepada pihak Kemenpora sesuai arahan Miftahul Ulum, selaku asisten pribadi Imam Nahrawi,” seperti dikuti dari surat dakwaan untuk Ending.

KPK menyatakan Ulum adalah pihak yang menentukan bahwa besaran komitmen fulus pencairan dana hibah ke KONI sebanyak 15 sampai 19 persen. Dalam dua kali usulan dana hibah dari KONI, koordinasi dengan Ulum dilakukan pihak KONI setelah proposal pengajuan dana hibah disetujui.

Menurut KPK, atas arahan Ulum pula, Ending membuat daftar siapa saja pihak Kemenpora yang akan mendapatkan duit.

Berita terkait

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap KONI

30 Juni 2020

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap KONI

KPK membuka peluang mengembangkan kasus suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI yang menyeret Imam Nahrawi.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Tahun, Imam Nahrawi Pertimbangkan Ajukan Banding

30 Juni 2020

Divonis 7 Tahun, Imam Nahrawi Pertimbangkan Ajukan Banding

Kuasa hukum mengatakan bahwa Imam Nahrawi merasa kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim

Baca Selengkapnya

Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis Hari Ini

29 Juni 2020

Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis Hari Ini

Jaksa menuntut Imam Nahrawi dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

Imam Nahrawi Minta KPK Jadikan Taufik Hidayat sebagai Tersangka

19 Juni 2020

Imam Nahrawi Minta KPK Jadikan Taufik Hidayat sebagai Tersangka

Imam Nahrawi merasa tak ada bukti dan petunjuk untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka suap.

Baca Selengkapnya

Imam Nahrawi Tuding KPK, KONI, hingga Asistennya Bersekongkol

19 Juni 2020

Imam Nahrawi Tuding KPK, KONI, hingga Asistennya Bersekongkol

KPK menuntut Imam Nahrawi dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Hibah KONI Pusat, Kejagung Periksa 27 Peserta Rapat

5 Juni 2020

Korupsi Hibah KONI Pusat, Kejagung Periksa 27 Peserta Rapat

Pemeriksaan para saksi itu menindaklanjuti hasil telaahan BPK untuk menggali penyimpangan dalam pemberian bantuan dana KONI Tahun 2017.

Baca Selengkapnya

KPK Singgung Anggota BPK di Tuntutan Asisten Imam Nahrawi

4 Juni 2020

KPK Singgung Anggota BPK di Tuntutan Asisten Imam Nahrawi

Jaksa menuntut asisten Imam Nahrawi 9 tahun penjara. Disebut telah berulang kali menerima uang secara tidak sah.

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Penjara Asisten Imam Nahrawi 9 Tahun

4 Juni 2020

KPK Tuntut Penjara Asisten Imam Nahrawi 9 Tahun

Jaksa menyatakan asisten Imam Nahrawi terbukti menerima uang sebanyak Rp 8,6 miliar. Tidak dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap KONI, Kejaksaan Agung Periksa 2 Pejabat Kemenpora

20 Mei 2020

Kasus Suap KONI, Kejaksaan Agung Periksa 2 Pejabat Kemenpora

Sebelumnya jaksa telah memeriksa 51 saksi dan dua ahli serta telah menyita 253 dokumen dan surat dalam kasus suap KONI.

Baca Selengkapnya

Disebut Terima Dana Suap KONI, Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus

17 Mei 2020

Disebut Terima Dana Suap KONI, Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus

Dalam persidangan pada 15 Mei lalu, eks asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengatakan adanya aliran uang ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya