Hakim PN Medan Merry Purba Dituntut 9 Tahun Penjara

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 25 April 2019 17:42 WIB

Terdakwa Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba tampak mengusap pipinya saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Januari 2019. Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Merry Purba dan menyatakan surat dakwaan jaksa KPK sah. Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Merry, menerima suap SGD 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hakim ad hoc Pengadilan Negeri Medan Merry Purba dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap. Merry juga dituntut membayar uang pengganti sebanyak Sin$ 150 ribu.

Baca juga: Kasus Suap Hakim PN Medan, KPK Ungkap Ada Kode Ratu Kecantikan

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Merry Purba terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK Haeruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 25 April 2019.

Jaksa menyatakan Merry terbukti menerima suap sebesar Sin$ 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan hakim terhadap Tamin yang saat itu berstatus terdakwa kasus korupsi. Perkara korupsi yang menjerat Tamin adalah kasus korupsi terkait pengalihan tanah negara milik PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut di antaranya Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai ketua majelis dan dua hakim anggota, yakni Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba.

Advertising
Advertising

Tamin ingin divonis bebas oleh hakim dalam perkara tersebut. Untuk tujuan itu, Tamin meminta bantuan kawannya Hadi Setiawan guna memberikan suap kepada hakim melalui panitera pengganti Helpandi. Helpandi kemudian menyerahkan uang Sin$ 150 ribu kepada orang kepercayaan Merry Purba dalam sebuah transaksi di Jalan Adam Malik, Medan pada 25 Agustus 2018.

Baca juga: Tak Jadi Tersangka, KPK Pulangkan Ketua dan Wakil PN Medan

Dalam sidang putusan 27 Agustus 2018, hakim Wahyu Prasetyo dan hakim Sontan Merauke menyatakan Tamin terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Hakim menghukum Tamin 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tamin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 132 miliar. Namun Merry Purba menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion dengan menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti. Lalu pada 28 Agustus 2018, tim KPK menangkap tangan Merry, Helpandi dan Tamin Sukardi di kantor Pengadilan Negeri Medan.

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

4 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

8 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

12 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

13 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

13 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

15 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

17 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya