Kasus Kata Idiot, Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Reporter

Kukuh S. Wibowo

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 23 April 2019 16:09 WIB

Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mengenakan blangkon saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 28 Januari 2019. Dhani telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus tersebut. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan oleh jaksa dalam perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 23 April 2019. Menurut jaksa penuntut Rahmad Hari Basuki, perbuatan Ahmad Dhani memenuhi unsur dengan sengaja mendistribusikan konten berisi penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 KUHP.

Baca juga: Keributan Kecil Warnai Sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya

Jaksa menuturkan pesan bernada penghinaan yang didistribusikan Ahmad Dhani melaui akun instagram miliknya ditujukan kepada massa pengunjuk rasa yang tergabung dalam Elemen Aksi Bela NKRI di Hotel pada 26 Agustus 2018. Kala itu Dhani tertahan dua jam di hotel sehingga batal memimpin deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan.

Menggunakan telepon seluler Iphone 7, Dhani kemudian membuat vlog berisi komentar terhadap aksi unjuk rasa di luar hotel. Dalam vlog tersebut Dhani menyebut-nyebut kata idiot. "Berdasarkan keterangan ahli, kata idiot itu ditujukan pada pengunjuk rasa," kata Hari Basuki.

Dari video yang tersebar itulah Dhani akhirnya dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh perwakilan massa pengunjuk rasa. Menurut jaksa, Ahmad Dhani dengan sengaja merendahkan martabat massa. "Idiot itu berdasarkan keterangan saksi ahli ialah orang yang daya pikirnya rendah, di bawah 25," kata jaksa.

Advertising
Advertising

Jaksa mengatakan unsur memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan ialah selama persidangan Ahmad Dhani tak menyesali perbuatannya, saksi korban merasa dirugikan martabatnya dan pernah divonis hukuman dalam kasus penghinaan. Adapun yang meringankan, Dhani bersikap sopan.

Baca juga: Yakin Bakal Dibebaskan, Ahmad Dhani Ajukan Kasasi Pekan Ini

Menanggapi tuntutan jaksa Ahmad Dhani minta waktu dua minggu untuk menyusun pleidoi bersama penasihat hukum. Saat ditanya wartawan soal tuntutan 1 tahun 6 bulan, Ahmad Dhani tak banyak bicara. "Lumayan," katanya.

Penasihat hukum Ahmad Dhani, Azis Fauzi menilai jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan. Sebab, kata dia, keterangan saksi justru meringankan kliennya. "Misalnya dalam pasal yang ditujukan itu obyek penghinaan harus individu, bukan organisasi seperti pelapor dalam kasus ini," katanya.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

27 hari lalu

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.

Baca Selengkapnya

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

31 hari lalu

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

40 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

41 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

41 hari lalu

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

Ada sebanyak 22 caleg artis dengan perolehan suara lolos ambang batas parlemen di kursi DPR RI, dan akan melenggang ke Senayan.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

43 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya