TEMPO Interaktif, Banda Aceh:Pendaftaran dan penyerahan perlengkapan administrasi untuk partai lokal di Aceh telah ditutup. Sementara Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) Provinsi Aceh akan melakukan verifikasi sebelas partai lokal lagi.“Kita akan mulai verifikasi pada 3 April mendatang,” kata Jailani M Ali, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Depkumham Aceh kepada Tempo di Banda Aceh, Rabu (26/03).Menurutnya, hingga batas terakhir pendaftaran dan penyerahan kelengkapan administrasi partai lokal pada Selasa (25/03), ada 14 partai yang dinyatakan telah siap. Tiga di antaranya sudah diverifikasi, sedangkan sebelas partai lainnya akan segera menyusul.Verifikasi untuk sebelas partai lokal itu akan dilakukan beberapa tahap. Untuk dewan pimpinan pusat (DPP) di ibukota provinsi, Banda Aceh, akan dilakukan 3 April, sementara untuk kabupaten/kota di Aceh akan dilakukan pada 7 April dan 21 April 2008.Jailani mengatakan partai yang sudah diverifikasi adalah Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai Pemersatu Muslimin Aceh (PPMA) dan Partai Darussalam. “Penetapan lulus atau tidak untuk ikut dalam pemilihan (Pemilu 2009) masih akan dibahas lebih lanjut. Nanti akan ditetapkan sesuai hukum,” ujarnya.Sebelas partai yang menyusul akan diverifikasi adalah Partai Gerakan Aceh Mandiri (GAM), Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Aliansi Rakyat Aceh Peduli Perempuan (PARA), Partai Aceh Meudaulat (PAM), Partai Lokal Aceh (PLA), Partai Daulat Atjeh (PDA), Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS), Partai Bersatu Aceh (PBA), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Nahdatul Ummah Aceh (PNUA) dan Partai Serambi Persada Nusantara Serikat (PSPNS).Adi Warsidi
Pemerintah didesak segera memperbaiki aturan tentang partai lokal dan nasional. Beleid yang telah ada dinilai masih sumir, saling bertentangan, serta tak menguntungkan rakyat.