Bea Cukai Gencarkan Penindakan Rokok Ilegal di Sumatera Utara

Senin, 22 April 2019 13:47 WIB

Bea Cukai Gencarkan Penindakan Rokok Ilegal di Sumatera Utara

INFO NASIONAL - Untuk mengoptimalkan penerimaan di bidang cukai serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai menggencarkan penindakan rokok ilegal melalui operasi pasar dan pengawasan distribusinya. Hal itu terlihat dari yang dilakukani tim operasi gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Teluk Nibung, dan Kuala Tanjung yang menggagalkan penyelundupan 11.150 bungkus rokok merek Luffman tanpa dilekati pita cukai. Penangkapan rokok ilegal asal Batam itu dilakukan di dua lokasi, yaitu di Simpang Kawat Kabupaten Asahan dan Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada 7—8 April 2019.

Dalam penjelasannya, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Souvenir mengatakan penangkapan berawal dari informasi adanya pengangkutan rokok ilegal dalam bus antarprovinsi dari Jambi menuju Medan. Atas informasi itu, petugas berkoordinasi untuk mengawasi pergerakan bus di jalur lintas timur Sumatera sekaligus melakukan penyergapan jika terjadi pembongkaran barang di perjalanan sebelum sampai di Medan.

“Pada Minggu, 7 April, pukul 21.15, petugas mendapati bus tersebut melakukan pembongkaran di daerah Simpang Kawat, Kisaran. Setelah dilakukan penyergapan, didapat enam karton rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai sehingga dilakukan penangkapan terhadap pembawa barang ilegal tersebut,” ujar Souvenir.

Sehari kemudian, kata Souvenir, bus sudah sampai di Medan dan kembali melakukan pembongkaran barang dalam karung ke sebuah mobil pick-up di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Petugas pun kembali melaksanakan penyergapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, karung itu berisi 17 karton rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai. “Kerugian negara dari penyelundupan rokok tanpa pita cukai ini sekitar Rp 135,7 juta,” kata Souvenir sambil menambahkan dari dua kasus tersebut telah diamankan empat orang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tak berhenti di situ, Bea Cukai juga menggelar operasi pasar terhadap rokok yang dijual di tempat penjual eceran di toko-toko/grosir di Kabupaten Simalungun serta Kabupaten Karo yang menjadi wilayah pengawasan Bea Cukai Pematang Siantar. Pelaksanaan operasi pasar ini juga dibarengi dengan kegiatan sosialisasi kepada para pedagang/toko dan grosir berupa penjelasan ketentuan cukai untuk rokok serta dilakukan penempelan stiker-stiker kampanye antirokok ilegal pada toko/warung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan pelanggaran di bidang cukai dengan modus pelanggaran, antara lain didapati rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, juga salah personalisasi.

Advertising
Advertising

Adapun barang bukti yang diperoleh dari hasil pelaksanaan operasi pasar periode April 2019 adalah 115.360 batang rokok dari berbagai merek dengan perkiraan nilai barang Rp 57.680.000. Potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut Rp 54.103.840. Sebagai tindak lanjut kasus, petugas menegah dan membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Pematang Siantar untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya