Blak-blakan Lembaga Survei Buka Cara Quick Count

Minggu, 21 April 2019 11:07 WIB

Hasil quick count sementara lembaga survey Indikator di Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Sumatera Selatan. Quick count dilakukan di kantor Indikator, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juni 2018. TEMPO/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan Survei Opini Publik (Persepi) angkat bicara soal polemik quick count di Pemilu 2019. Perdebatan soal hitung cepat ini muncul setelah kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menuding lembaga survei memanipulasi data agar memenangkan Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin dalam Pemiliha Presiden alias Pilpres 2019.

Baca: Ketua Perhimpunan Survei: Quick Count Seperti Koki Masak Rendang

“Melalui ekspose data hari ini teman-teman bisa melihat bagaimana hitung cepat dan exit poll dilakukan,” kata Ketua Umum Persepi, Philip J. Vermonte, di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 April 2019.

Lembaga survei yang membuka data hitung cepat itu adalah Charta Politika, Indikator, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Saiful Mujani Research Center (SMRC) dan Poltracking. Selain itu, Lingkaran Survei Indonesia Denny JA, Indo Barometer, Cyrus Network, Populi Center dan Konsep Indonesia turut membuka data penghitungan cepat mereka.

1. Sampel TPS adalah Kunci

Advertising
Advertising

Membangun mesin hitung cepat bermula dengan menentukan sampel tempat pemungutan suara. Pembagian jumlah TPS yang dijadikan sampel di tiap daerah harus proporsional sesuai jumlah daftar pemilih tetap didaerah itu. Semakin banyak jumlah DPT maka makin banyak sampel TPS yang diambil agar proporsional.

Simak: Persepi Tantang Balik Kubu Prabowo Buka Sumber Dana

Anggota Dewan Etik Persepi Asep Saefuddin mengatakan menentukan sampel TPS juga harus secara acak. Keacakan, kata ahli statistika itu, amat penting. Dia mengatakan keacakan merupakan penentu bahwa data yang diperoleh tidak bias. “Dalam statistik, sampel yang diambil random secara teoritis tidak bias,” katanya.

Dalam melakukan hitung cepat, lembaga survei Indikator Politik Indonesia, Saeful Mujani Research Consulting dan Charta Politika menggunakan metode stratified systematic cluster random sampling. Dalam metode itu, lembaga survei mula-mula mengelompokan seluruh TPS di Indonesia berdasarkan daerah pemilihan DPR dan status pedesaan-perkotaan.

Dudi Herlianto, peneliti SMRC mengatakan identifikasi tiap daerah sebagai kota atau desa dilakukan karena dua wilayah itu punya karakteristik. Wilayah desa merupakan basis pendukung Jokowi, sementara perkotaan basis pendukung Prabowo.

Baca: Sepuluh Lembaga Survei Buka Data Hitung Cepat Pilpres 2019

Jumlah TPS yang diambil di dua daerah dengan karakteristik yang berbeda itu harus dibagi secara proporsional untuk mendapatkan hasil yang representatif. Lalu setelah ditemukan irisan antara dapil dan wilayah desa-kota itu, pemilihan TPS yang dijadikan sampel dilakukan secara random.

Berita terkait

Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

11 jam lalu

Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

Partai Golkar menerapkan aturan ketat bagi para kandidat yang akan diusung sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

13 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

2 hari lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

5 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

5 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

6 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

6 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

10 hari lalu

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

12 hari lalu

Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

Budi Arie Setiadi mengatakan Tim Cook mengapresiasi hasil pemilu presiden Indonesia atas terpilihnya Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

14 hari lalu

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.

Baca Selengkapnya