Kasus AY, KPAI: Hentikan Penyebaran Identitas Korban dan Pelaku
Reporter
Ryan Dwiky Anggriawan
Editor
Tulus Wijanarko
Rabu, 10 April 2019 19:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto meminta semua pihak tidak menyebarkan atau memviralkan identitas korban dan pelaku kasus penganiayaan siswi SMP (AY) di Pontianak baru-baru ini. Menurut Susanto, hal ini perlu dilakukan agar korban maupun pelaku tidak mendapatkan stigma negatif dan berdampak kompleks.
Berita terkait: KPPAD Minta Pemberitaan Media Tak Vulgar
"Penyebaran identitas korban dan pelaku merupakan pelanggaran hukum," kata Susanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 10 April 2019.
Susanto juga mengingatkan bahwa menurut UU 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 19 (1) Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. (2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.
Sedangkan Pasal 97 ditegaskan bahwa Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Siswi SMP tersebut dikeroyok oleh 12 orang karena 'masalah cowok' dan unggahan di media sosial. F, T, dan M menjadi salah seorang dari 12 orang yang menganiaya.
Peristiwa penganiayaan ini bermula ketika para pelaku menjemput korban di kediamannya. Para pelaku membujuk korban bertemu dengan alasan 'ingin ngobrol dan ada sesuatu yang ingin diomongkan.' Korban kemudian dibawa ke dua tempat berbeda. Disana dia diinterogasi dan dianiaya di tempat tersebut.
Target pengeroyokan diduga bukanlah A, namun kakak sepupunya. Kakak sepupu korban itu mantan pacar salah satu pelaku pengeroyokan.
Korban saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit swasta di Pontianak. Dia mengalami trauma fisik dan psikologis. Korban juga mendapat rujukan untuk menjalani rontgen tengkorak kepala dan dada. Saat penganiayaan terjadi, kepala korban dibenturkan di aspal dan ia mendapat penyerangan di bagian dada.
RYAN DWIKY ANGGRIAWAN | ANDITA RAHMA