Aceh Raih Peringkat ll Destinasi Wisata Halal Unggulan Indonesia Versi IMTI 2019

Senin, 8 April 2019 18:34 WIB

Aceh Raih Peringkat ll Destinasi Wisata Halal Unggulan Indonesia Versi IMTI 2019

INFO NASIONAL-- Kementerian Pariwisata meluncurkan program Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2019 di lobi lantai 2 Gedung Sapta Pesona, Kantor Kementerian Pariwisata (Kemenpar) pada Senin, 8 April 2019. IMTI 2019 menjadi acuan dalam menstandarisasi global destinasi pariwisata halal Indonesia 2019 dengan mengacu pada Global Muslim Travel Index (GMTI).

Untuk kesekian kalinya Aceh berhasil meraih peringkat kedua sebagai destinasi wisata halal unggulan Indonesia tahun 2019 dari 10 Provinsi di Indonesia dalam program Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2019 dengan skor 66.

Peringkat Pertama masih diraih oleh NTB. Sementara, untuk peringkat ketiga dan seterusnya diraih oleh Provinsi Riau, Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.

GMTI mengadopsi 4 kriteria GMTI yang meliputi, Access, Communication, Environment, dan Services (ACES), dimana masing-masing kriteria tersebut memiliki 3 komponen penting lainnya.

Indonesia tahun ini menargetkan menjadi rangking pertama sebagai destinasi pariwisata halal terbaik dunia versi GMTI atau berada di posisi teratas (top ranking) dari posisi saat ini berada di ranking ke-2 bersama Uni Emirat Arab.

Advertising
Advertising

Keberhasilan Aceh meraih Peringkat ll sebagai Destinasi Wisata Halal Unggulan Indonesia tentu saja akan memperkuat positioning Aceh untuk tampil lebih percaya diri dan mampu bersaing dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia, khususnya dan dunia umumnya.

Keberhasilan ini adalah keberhasilan bersama yang diraih Aceh melalui kerjasama semua pihak, khususnya Pemerintah Aceh, stakeholder terkait dan masyarakat Aceh secara keseluruhan.

Menteri Pariwisata, Arief Yahya menegaskan, Indonesia sebagai salah satu negara yang di perhitungkan dalam industri pariwisata halal (Halal Tourism) dunia. Oleh karena itu sebagai pemain global, Indonesia harus menggunakan standar global yakni Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2019 yang mengadopsi standar GMTI (Global Muslim Travel Index).

“Menpar menargetkan tahun ini pariwisata halal mencapai 5 juta wisatawan mancanegara (wisman) muslim atau tumbuh dari posisi tahun lalu sebanyak 2,6 juta wisman muslim, dengan realisasi hingga November 2018 mencapai 2,4 juta wisman muslim,” kata Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Kemenpar, Ni Wayan Giri Adnyani, dalam jumpa pers peluncuran IMTI di Jakarta, 8 April 2019.

Ni Wayan Giri Adnyani menjelaskan, target pertumbuhan pariwisata halal Indonesia sebesar 42 persen sejalan dengan tumbuhnya halal tourism dunia yang signifikan. Diproyeksikan besarnya pengeluaran wisatawan halal tourism mencapai US$ 24 miliar pada tahun 2023 atau tumbuh diatas 7,6 persen, sementara pada 2017 jumlah pengeluaran wisatawan muslim dunia mencapai US$ 117 miliar.

Tahun ini merupakan tahun kedua penerapan standar global GMTI dalam menilai kinerja destinasi pariwisata halal unggulan Indonesia. Sebanyak 10 destinasi pariwisata unggulan Indonesia dinilai menggunakan standar ini, yaitu Lombok, Aceh, Jakarta, Sumatra Barat, Yogyakarta, Jawa Barat, Riau, Kepulauan Riau, Malang Raya, Jawa Tengah serta Makasar dan sekitarnya. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya