Pantau Media Sosial, Polri Sudah Mendata Akun Penganjur Terorisme
Reporter
Andita Rahma
Editor
Tulus Wijanarko
Rabu, 3 April 2019 10:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polri memantau media sosial untuk mengantisipasi penyebaran propaganda ideologi terorisme dan radikalisme dan melakukan pencegahan. “Sebab, media sosial kerap digunakan para teroris untuk menyebarkan ajaran dan propagandanya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo , Rabu, 3/04.
Berita terkait: Sepanjang 2018, Kominfo Blokir 295 Situs Berkonten Terorisme
Dedi menyatakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah mendata sejumlah akun yang terpantau mengajak dan menyerukan penyerangan. “Akun yang mengarah pada seruan melakukan serangan sudah kami data semua link-linknya.”
Langkah berikutnya adalah polisi langsung menelusuri jaringan komunikasi kelompok teroris yang ada di Indonesia. " Nanti kami data juga seruan mereka ke sel tidur," ucap Dedi.
Berdasarkan hasil penangkapan terhadap sejumlah kelompok teroris Abu Hamzah di Sibolga, Sumatera Utara, diketahui mereka menggunakan media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp untuk berkomunikasi. Mereka, antara lain, membahas rencana aksi teror melalui grup WhatsApp.
Para terduga teroris ini, Dedi menduga, terpapar ideologi radikal melalui informasi yang mudah diakses seperti tayangan video di YouTube.
Polisi, kata Dedi, juga juga mendeteksi adanya seruan dari Syria kepada kelompoknya di luar negeri untuk melakukan serangan. Sasarannya adalah aparat kepolisian. Seruan itu adalah untuk, "Melakukan amaliyah atau serangan dengan sasaran taghut," ujar Dedi.