Serangan Fajar, Bowo Sidik Pangarso Siapkan Rp 20 - Rp 50 Ribu

Jumat, 29 Maret 2019 07:10 WIB

Penyidik didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), menunjukkan barang bukti hasil OTT yang menjerat anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019. Uang senilai Rp 8 miliar yang dibagi dalam 84 kardus atau 400 ribu amplop dengan pecahan Rp 20.000 dan Rp50.000. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mensinyalir mantan Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso menggunakan uang suap yang ia terima untuk serangan fajar dalam rangka Pemilu 2019.

Baca: KPK Duga Terdapat Beberapa Sumber Aliran Dana Diterima Bowo Sidik

Bowo Sidik merupakan anggota DPR dari Komisi Perdagangan. Ia diduga menerima suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pupuk Logistik Indonesia. KPK pun menyita total uang Bowo sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu.

"Yang bersangkutan diduga mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk serangan fajar pada Pemilu 2019 nanti," kata Basaria di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Maret 2019. Ketika konferensi pers, KPK bahkan memajang 84 kardus berisi uang untuk serangan fajar.

Tonton: Tumpukan Rp 8 Miliar Bowo Sidik Pangarso untuk Serangan Fajar?

Advertising
Advertising

Serangan fajar merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk politik uang dalam rangka membeli suara yang di lakukan oleh satu atau beberapa orang untuk memenangkan calon yang bakal menduduki posisi sebagai pemimpin politik.

Bowo tercatat sebagai calon legislatif atau caleg daerah pemilihan Jawa Tengah II yang meliputi Kabupaten Semarang, Kendal, dan Kota Salatiga.

Selain Bowo, KPK juga menetapkan pihak swasta dari PT INERSIA, Indung yang juga berperan sebagai penerima suap dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka pemberi suap.

Basaria menjelaskan, perkara ini bermula ketika kerjasama penyewaan kapal antara PT Humpuss Transportasi Kimia sudah dihentikan. Kemudian, PT Humpuss Transportasi Kimia berupaya agar kapal-kapalnya dapat digunakan kembali untuk distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Guna merealisasikan upaya tersebut, PT Humpuss Transportasi Kimia meminta bantuan Bowo.

Lalu pada 26 Februari 2019, dilakukan MoU antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pupuk Logistik Indonesia, di mana salah satu materi perjanjian tersebut adalah difungsikannya kembali kapal PT Humpuss Transportasi Kimia oleh PT Pupuk Logistik Indonesia.

Simak juga: Duit Rp 8 Miliar Bowo Sidik Pangarso Diduga untuk Serangan Fajar

"Saudara BSP (Bowo Sidik Pangarso) diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yakni US$ 2 per metrik ton," kata Basaria. Bahkan, KPK menduga sebelumnya sudah terjadi penerima sebanyak enam kali di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss Transportasi Kimia sejumlah Rp 221 juta dan US$ 85,130.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

10 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

10 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

13 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

13 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

14 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

16 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

20 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

22 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya