3 Fakta Suap KONI yang Menyeret Nama Menteri Imam Nahrawi
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Sabtu, 23 Maret 2019 07:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terseret dalam perkara suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam diduga menerima duit suap Rp 1,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Baca: Menpora Imam Nahrawi Bantah Terima Suap Dana Hibah KONI
Imam telah membantah hal ini. Dia juga mengaku siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara ini. "Saya pastikan saya tidak terlibat," kata Imam di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Maret 2019.
Ending Fuad Hamidy kini menjadi terdakwa dalam perkara suap dana hibah KONI. Dia didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana; pejabat pembuat komitmen di Kementerian Adhi Purnomo; dan staf Deputi IV Kementerian Eko Triyanta.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Ending dan Bendahara Umum KONI, Johny E. Awuy menyuap tiga pejabat di Kemenpora itu. KPK menyebut Mulyana menerima satu mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, uang Rp 300 juta, kartu ATM BNI berisi Rp 100 juta dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Sedangkan Adhi Purnomo dan Eko Triyanta mendapatkan total Rp 215 juta.
Suap itu merupakan bagian dana hibah yang diberikan Kemenpora ke KONI sebesar Rp17,971 miliar. Hibah tersebut untuk pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dan dicairkan pada 13 Desember 2018.
Simak juga: Kasus Korupsi Hibah KONI, Menpora Imam Nahrawi Siap Dipanggil KPK
Nama Imam terungkap dalam persidangan Ending Kamis, 21 Maret lalu saat jaksa KPK memeriksa Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi sebagai saksi. Berikut kesaksian yang menyeret Imam Nahrawi.
<!--more-->
1. Saksi menduga keterlibatan Imam dari inisial dan jumlah uang
Dalam persidangan Kamis, 21 Maret 2019 , jaksa menampilkan daftar inisial penerima dan besaran duit suap yang dibagikan. Salah satu penerima tertulis dengan inisial "M" dan nominal uang Rp 1,5 miliar.
Simak juga: Jaksa Beberkan Daftar Penerima Suap KONI, Ada Nama Menpora
Suradi menduga bahwa inisial "M" adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrowi. "Saya didiktekan inisial saja, tapi asumsi saya M itu menteri karena nilainya paling besar," kata Suradi.
Suradi juga tertulis sebagai salah satu penerima duit sebesar Rp 50 juta. Namanya tercantum dengan inisial Rad. "Kalau saya belum mendapatkan uangnya, kalau yang lain saya tidak tahu," kata dia.
<!--more-->
2. Imam Nahrawi pernah diperiksa
Imam juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ending pada 24 Januari 2019. Kala itu, Imam mengaku ditanyai soal tugas pokok dan fungsi menteri dan mekanisme pengajuan proposal dana hibah.
Baca: Saksi Sebut Sekjen KONI Daftarkan Rp 1,5 Miliar untuk Menpora
Imam mengatakan mekanisme itu harus mengikuti peraturan undang-undang dan prosedur lainnya yang berlaku di kementerian atau lembaga pemerintahan. "Itu saya sampaikan juga bahwa semua pengajuan surat-surat itu pasti tercatat dengan baik di kesekretariatan atau bagian tata usaha," ujarnya.
Saat ditanya perlakuan kementeriannya terhadap proposal KONI, Imam mengatakan tugasnya bukan cuma mengurus proposal. Dia mengatakan hal itu dikerjakan oleh unit teknis. "Maka di situ ada sekretaris ada di kementerian, ada deputi, ada asdep (asisten deputi)," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.
<!--more-->
3. Asisten pribadi Imam Nahrawi disebut mengatur komitmen fee
KPK menyatakan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum berperan mengatur komitmen fee penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI. Hal itu diungkap dalam dakwaan untuk Ending dalam persidangan Senin, 11 Maret 2019.
Jaksa menyatakan Ulum adalah pihak yang menentukan besaran komitmen fee dari total dana hibah yang akan diterima KONI sebesar 15-19 persen. Dalam dua kali usulan dana hibah dari KONI, koordinasi dengan Ulum dilakukan setelah proposal disetujui. Menurut jaksa, atas arahan Ulum pula, Ending membuat daftar rincian pihak Kemenpora yang akan menerima komitmen fee tersebut.
Baca juga: KPK: Asisten Imam Nahrawi Atur Komitmen Fee Dana Hibah Kemenpora
Ulum belum memberikan respon terkait dakwaan jaksa tersebut. Pesan WhatsApp dari tempo.co telah terkirim, namun dia tak membalas. KPK sempat memeriksa Ulum dua kali sebagai saksi dalam kasus ini.
Usai pemeriksaan, dia mengaku ditanyai soal tugas dan fungsi asisten pribadi. Ulum enggan berkomentar lebih banyak. Sebelumnya, dia membantah terlibat dalam kasus suap di kementeriannya. “Yang jelas tidak ada peran saya,” kata dia.
Dalam daftar yang ditunjukkan jaksa belakangan, terdapat inisial Ul diikuti nominal uang Rp 500 juta. "Pemahaman saya M itu menteri, Ulm itu Ulum, dan seterusnya," ucap Suradi dalam kesaksiannya, Kamis, 21 Maret lalu.