Kasus Kartu Kredit Palsu, Polisi Periksa Tujuh Bank
Reporter
Editor
Rabu, 5 Maret 2008 20:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI memeriksa perwakilan dari tujuh bank terkait pemalsuan kartu kredit. Mereka diperiksa di Gedung Badan Narkotika Nasional, Jakarta Timur."Sejauh ini sudah empat bank yang kami periksa," kata Kepala Unit Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Komisaris Besar M. Hasan Amrozi di Jakarta, Rabu (5/3).Keempat bank itu adalah Citibank, Niaga, Standard Chartered, dan HSBC. Tiga bank lainnya yakni Bank Internasional Indonesia, ANZ, dan ABN Amro akan dimintai keterangan Kamis besok (6/3).Hasan mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui potensi kerugian akibat pemalsuan kartu kredit.Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap jaringan pemalsu kartu kredit yang bermula dari tertangkapnya bandar narkoba pada akhir Januari lalu. Polisi menyita 7.000 kartu kredit palsu, 6.900 di antaranya telah dipakai bertransaksi di beberapa negara.Sejauh ini polisi berhasil mengungkap dua sumber pencurian data, yakni dari hostlink Bank Mandiri dan Bank Internasional Indonesia. Pencurian dari hostlink Bank Mandiri dilakukan oleh Hendra, Apriadi, dan Iwan. Ketiganya bekerja di PT Intrec, vendor Bank Mandiri.Sedangkan pencurian data dari hostlink BII dilakukan oleh Aries Setyo Budi, Kepala bagian Sistem Jaringan; Kardiman, karyawan bagian otorisasi; dan Deni Hamdani, karyawan bagian risk management.Kedua kelompok ini menjual data pada Erwin dan Kawi. Erwin merupakan bagian dari jaringan Malaysia pimpinan Ciement alias Simon, yang kini buron. Sedangkan jaringan Kawi masih belum bisa diungkap lebih jauh.Hasan menjelaskan saat ini polisi masih mengembangkan penyelidikan terhadap kasus ini. Dugaan polisi, jaringan ini tak hanya terdiri dari Erwin dan Kawi saja."Ini masih belum seberapa, masih ada jaringan lain," katanya. Desy Pakpahan-TNR