KPK Geledah Ruang Kerja Eks Ketum PPP Romahurmuziy
Reporter
Andita Rahma
Editor
Rina Widiastuti
Senin, 18 Maret 2019 18:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruang kerja di kantor Kementerian Agama di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta pusat, dan kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan pembangunan (PPP) Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Penggeledahan terkait dengan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dilakukan sejak pagi tadi, Senin, 18 Maret 2019.
Baca: KPK Geledah Kantor DPP PPP dan Kementerian Agama
Sebelumnya, KPK sudah menyegel dua ruangan di Kementerian Agama, yaitu ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M Nur Kholis. Penyegelan itu dilakukan setelah Romahurmuziy yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum PPP ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 15 Maret 2019.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ada tambahan ruangan di Kementerian Agama yang juga ikut disegel. "Ada tambahan satu lagi yakni ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian milik Ahmadi," kata Febri di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2019.
Sementara, untuk kantor DPP PPP, penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Romy, biasa Romahurmuziy disapa. Romy diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketum PPP setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama oleh KPK pada Sabtu, 16 Maret 2019.
Baca: Alasan KPK Segel Ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Selain ruang kerja Romy di DPP PPP, KPK juga menggeledah ruangan pengurus partai yang lain. "Penyidik juga menggeledah ruang kerja bendahara dan administrasi," kata Febri.
Terkait apa saja yang ditemukan dari penggeledahan itu, Febri belum bersedia menjelaskan secara detail. Ia beralasan, penggeledahan masih berlangsung.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Romy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, dua lainnya, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka pemberi suap.
Baca: KPK: Kementerian Agama Seharusnya Jadi Kementerian Paling Bersih
Romy diduga menerima uang Rp 300 juta untuk membantu proses seleksi jabatan. Rinciannya adalah Haris Hasanudin menyerahkan uang Rp 250 juta dan Muhammad Muafaq memberikan uang Rp 50 juta agar keduanya bisa mendapat jabatan sebagai pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama.