OTT Romahurmuziy Menambah Daftar Ketum Parpol Ditangkap KPK
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Rina Widiastuti
Sabtu, 16 Maret 2019 08:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur, Jumat, 15 Maret 2019. Saat ini, Ketum PPP yang akrab disapa Romy ini tengah menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Lembaga antirasuah belum menetapkan status Romy hingga Sabtu pagi, 16 Maret 2019.
Baca: Soal OTT Ketum PPP Romahurmuziy, Ma'ruf Amin: Itu Masalah Pribadi
Penangkapan terhadap Romahurmuziy ini mengingatkan pada kasus yang menimpa Ketua Umum PPP sebelumnya, Suryadharma Ali yang terjerat kasus korupsi dana haji di Kementerian Agama tahun 2010-2011 dan 2012-2013. Ketika itu, Ketum periode 2007-2014 itu ditangkap KPK menjelang Pemilu 2014.
“Pak Suryadharma Ali kan sebagai Ketua Umum PPP itu juga (terjerat kasus) menjelang pemilihan. Sekarang juga Ketua Umum PPP yang lain," kata juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ferry Juliantono di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Jumat, 15 Maret 2019.
Sebelum Romahurmuziy, empat ketua umum partai politik juga terjerat kasus di KPK. Namun, keterlibatan mereka diketahui setelah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK. Romahurmuziy ini menjadi ketua umum pertama yang terkena operasi tangkap tangan KPK.
Baca: Romahurmuziy Ketua Umum PPP Kedua yang Berurusan dengan KPK
Berikut daftar ketua parpol yang berurusan dengan KPK sebelum Romahurmuziy:
1. Luthfi Hasan Ishaaq (Presiden PKS)
Luthfi Hasan ditangkap pada 30 Januari 2013. Luthfi yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi I DPR ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dan Rp 40 miliar yang dijanjikan Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, dia didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun, hukuman itu diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 18 tahun. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.
2. Anas Urbaningrum (Ketua Umum Partai Demokrat)
Anas menjadi tersangka KPK pada 10 Januari 2014. Dia terjerat kasus korupsi proyek Hambalang. Anas disebut menerima Toypta Harrier dari rekanan proyek Hambalang. Dia divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Tak terima putusan tersebut, Anas mengajukan banding hingga ke tingkat kasasi di MA. Walhasil, hukumannya menjadi 14 tahun penjara dan denda 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kuruang, serta dijawibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar kepada negara.<!--more-->
3. Suryadharma Ali (Ketua Umum PPP)
Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji oleh KPK pada 22 Mei 2014. Dia kemudian divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,82 miliar subsider 2 tahun kurungan. Vonis untuk Suryadharma meningkat menjadi 10 tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan.
4. Setya Novanto (Ketua Umum Golkar)
Setya Novanto tersangkut kasus proyek KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri. Setya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus e-KTP. Selain itu, Setya juga diwajibkan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan selama proses penyidikan.