Ketum PPP Romahurmuziy Kena OTT KPK, NasDem Sampaikan Prihatin

Reporter

Andita Rahma

Sabtu, 16 Maret 2019 07:06 WIB

Ketum PPP, Romahurmuziy (dua dari kiri), menjalani pemeriksaan setelah terjaring OTT KPK di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2019. Saat digiring masuk ke gedung KPK, Romy hanya menunduk dan tak mau memperlihatkan wajahnya, apalagi berbicara kepada awak media. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Partai NasDem turut mengomentari penangkapan Ketua Umum Partai Persatuan pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia bersama empat orang lainnya diduga terlibat perkara korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Baca: OTT Romahurmuziy, Pengamat: Tsunami Bagi PPP

Sekretaris Jenderal NasDem Johny G. Plate menuturkan, fraksinya prihatin dengan insiden OTT tersebut. "Sebagai tokoh politik, kami juga yakini bahwa dengan kapasitasnya yang dia miliki, saudara Romy akan bisa menghadapi ini dengan baik," kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Maret 2019.

Johny menilai, secara tak langsung insiden penangkapan Romahurmuziy ini memperlihatkan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi betul-betul menghormati pemisahanan kewenangan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Presiden Jokowi memastikan bahwa hukum berjalan di atas norma-norma hukum dan perangkat hukum bekerja secara independen sesuai fungsi dan kewenangannya menurut UU," kata Johny. Ia menegaskan bahwa OTT ini tidak terkait dengan pilpres 2019, melainkan hal personal dan pribadi.

Lebih lanjut, Johny meyakini PPP bisa mengatasi masalah yang menjerat ketua umum mereka. "Kami berikan dukungan kepada pimpinan dan senior P3 untuk dapat segera melakukan konsolidasi internal," ucap dia.

Advertising
Advertising

KPK menangkap Romy beserta empat orang lainnya dalam OTT yang digelar pada Jumat, 15 Maret 2019. Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pihaknya menyita sejumlah uang yang diduga menjadi bagian dari transaksi korupsi.

Meski begitu, Febri enggan membeberkan jumlah uang yang disita dalam OTT terhadap Romahurmuziy tersebut. KPK menduga uang ini digunakan terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Baik di pusat maupun di daerah.

Baca: OTT Romahurmuziy, Airlangga: Tak Pengaruhi Elektabilitas Jokowi

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam usai penangkapan guna memastikan status hukum pihak-pihak yang diciduk dalam OTT. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka biasanya akan langsung menjalani penahanan.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

4 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

5 jam lalu

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

22 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

23 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

23 jam lalu

Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

Surya Paloh tidak tampak dalam acara yang digelar di kediaman Anies di Lebak Bulus itu.

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

1 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya