Polri Akan Pelajari Ancaman Verbal Bahar bin Smith kepada Jokowi

Reporter

Andita Rahma

Jumat, 15 Maret 2019 13:27 WIB

Polisi mengawal kendaraan yang membawa Bahar bin Smith menjelang sidang dugaan penganiayaan remaja di Bandung, Kamis, 14 Maret 2019. Pendukung Bahar tampak menyemut di bagian jalan raya Seram, tepatnya di depan gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Polri menanggapi Bahar bin Smith yang tiba-tiba mengancam Presiden Jokowi seusai sidang perkara penganiayaan terhadap dua remaja MKU dan CAJ. Kepolisian Daerah Jawa Barat akan mempelajari apakah ucapan verbal yang dilontakan Bahar masuk dalam kategori ancaman atau tidak.

"Pokoknya Polda Jabar akan mempelajari ucapan itu. Jika masuk ancaman maka akan diproses," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Maret 2019.

Baca: Didakwa Pasal Berlapis, Bahar bin Smith Ajukan Eksepsi

Bahar tampak serius menyampaikan ancamannya untuk Jokowi. Ia terlihat kesal lantaran kasus yang menjeratnya dinilai tidak adil dan sangat kental muatan politisnya.

Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu menuding kasus yang menjeratnya merupakan bentuk ketidakadilan hukum dari Presiden Jokowi. Sehingga Bahar mengancam ketika sudah keluar dari tahanan atau penjara, Jokowi harus siap dengan pedasnya ucapan Bahar. “Tunggu saya keluar dan akan dia rasakan pedasnya lidah saya di panggung," ujar Bahar.

Advertising
Advertising

Baca: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith, Ini Sebabnya

Bahar bin Smith didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Dakwaan primer lainnya membidik Bahar bin Smith dengan pasal 170 ayat 2 ke2 KUHP tentang penganiayaan. Dalam dakwaan lebih lebih subsider lagi, ia dibidik dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Berita terkait

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

2 menit lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

3 menit lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

3 jam lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

3 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

4 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

6 jam lalu

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

Bayi harus menjalani imunisasi karena beberapa alasan tertentu yang akan dibahas dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

6 jam lalu

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

Sejauh ini, 30 anak telah meninggal karena kelaparan dan kehausan di Gaza akibat blokade total bantuan kemanusiaan oleh Israel

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

7 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

8 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

8 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya