Polri Akan Pelajari Ancaman Verbal Bahar bin Smith kepada Jokowi
Reporter
Andita Rahma
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 15 Maret 2019 13:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polri menanggapi Bahar bin Smith yang tiba-tiba mengancam Presiden Jokowi seusai sidang perkara penganiayaan terhadap dua remaja MKU dan CAJ. Kepolisian Daerah Jawa Barat akan mempelajari apakah ucapan verbal yang dilontakan Bahar masuk dalam kategori ancaman atau tidak.
"Pokoknya Polda Jabar akan mempelajari ucapan itu. Jika masuk ancaman maka akan diproses," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Maret 2019.
Baca: Didakwa Pasal Berlapis, Bahar bin Smith Ajukan Eksepsi
Bahar tampak serius menyampaikan ancamannya untuk Jokowi. Ia terlihat kesal lantaran kasus yang menjeratnya dinilai tidak adil dan sangat kental muatan politisnya.
Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu menuding kasus yang menjeratnya merupakan bentuk ketidakadilan hukum dari Presiden Jokowi. Sehingga Bahar mengancam ketika sudah keluar dari tahanan atau penjara, Jokowi harus siap dengan pedasnya ucapan Bahar. “Tunggu saya keluar dan akan dia rasakan pedasnya lidah saya di panggung," ujar Bahar.
Baca: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith, Ini Sebabnya
Bahar bin Smith didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Dakwaan primer lainnya membidik Bahar bin Smith dengan pasal 170 ayat 2 ke2 KUHP tentang penganiayaan. Dalam dakwaan lebih lebih subsider lagi, ia dibidik dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.