TEMPO.CO, Bandung - Pendakwah Bahar bin Smith didakwa dengan pasal berlapis terkait dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap dua korban berinisial CAJ, 17 tahun dan MKU, 18 tahun. Atas dakwaan tersebut, bahar menyatakan akan mengajukan eksepsi.
Baca: Sidang Perdana Bahar Bin Smith Diwarnai Unjuk Rasa
Bahar diancam dengan 7 pasal dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong. Sidang perdana Bahar bin Smith tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Kamis, 28 Februari 2019.
Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kemudian dakwaan primer lainnya yakni Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Bahar menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa. "Apakah anda akan mengajukan eksepsi," ujar Ketua Majelis Hakim Edison Muhamad dalam persidangan. "Kami akan lakukan eksepsi," ucap kuasa hukum Bahar.
Baca: Pendukung Prabowo yang Bermasalah Hukum dalam Masa Kampanye
Rencana eksepsi itu akan dibacakan tim kuasa hukum Bahar pada sidang kedua kasus dugaan penganiayaan yang bertempat di gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, pada Rabu, 6 Maret 2019.