TEMPO.CO, Bandung - Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Cibinong meminta majelis hakim menolak nota pembelaan alias eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa penganiayaan Bahar bin Smith terhadap CAJ, 17 tahun dan MKU, 18 tahun. "Kami memohon agar majelis hakim menolak atas eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri Cibinong, Purwanto Joko Irianto saat membacakan tanggapan atas eksepsi Bahar bin Smith di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis, 14 Maret 2019.
Menurut jaksa, eksepsi penasihat hukum Bahar sama sekali tidak berdasar terhadap dakwaan. Sidang lanjutan hari ini mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi Bahar bin Smith.
Baca: Didakwa Pasal Berlapis, Bahar bin Smith Ajukan Eksepsi
Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan sebelumnya, penasihat hukum Bahar menilai dakwaan yang dibacakan jaksa tidak terurai secara lengkap. "Tidak menguraikan peran dari masing masing terdakwa tidak menguraikan siapa korban status anak," kata salah satu penasihat hukum Bahar, Munarman.
Jaksa tetap pada pendiriannya agar hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap pimpinan pesantren Tajul Alawiyyin itu.
Baca: Sidang Perdana Bahar Bin Smith Diwarnai Unjuk Rasa
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Edison M memutuskan baru akan membacakan putusan menerima atau menolak eksepsi penasihat hukum Bahar bin Smith. "Majelis sudah bermusyawarah, akan memutuskan tercatat satu minggu di hari yang sama tepatnya tanggal 21 Maret 2019. Untuk itu majelis minta waktu untuk mempersiapkan putusan," ujar Edison.