Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith, Ini Sebabnya

Reporter

image-gnews
Bahar bin Smith saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019. Bahar didakwa melakukan penganiayaan pada dua remaja yang mengaku-ngaku sebagai dirinya saat menghadiri pengajian sebuah majelis di Bali. TEMPO/Prima Mulia
Bahar bin Smith saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019. Bahar didakwa melakukan penganiayaan pada dua remaja yang mengaku-ngaku sebagai dirinya saat menghadiri pengajian sebuah majelis di Bali. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Cibinong meminta majelis hakim menolak nota pembelaan alias eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa penganiayaan Bahar bin Smith terhadap CAJ, 17 tahun dan MKU, 18 tahun. "Kami memohon agar majelis hakim menolak atas eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri Cibinong, Purwanto Joko Irianto saat membacakan tanggapan atas eksepsi Bahar bin Smith di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis, 14 Maret 2019.

Menurut jaksa, eksepsi penasihat hukum Bahar sama sekali tidak berdasar terhadap dakwaan. Sidang lanjutan hari ini mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi Bahar bin Smith.

Baca: Didakwa Pasal Berlapis, Bahar bin Smith Ajukan Eksepsi

Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan sebelumnya, penasihat hukum Bahar menilai dakwaan yang dibacakan jaksa tidak terurai secara lengkap. "Tidak menguraikan peran dari masing masing terdakwa tidak menguraikan siapa korban status anak," kata salah satu penasihat hukum Bahar, Munarman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa tetap pada pendiriannya agar hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap pimpinan pesantren Tajul Alawiyyin itu.

Baca: Sidang Perdana Bahar Bin Smith Diwarnai Unjuk Rasa

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Edison M memutuskan baru akan membacakan putusan menerima atau menolak eksepsi penasihat hukum Bahar bin Smith. "Majelis sudah bermusyawarah, akan memutuskan tercatat satu minggu di hari yang sama tepatnya tanggal 21 Maret 2019. Untuk itu majelis minta waktu untuk mempersiapkan putusan," ujar Edison.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Psikolog Minta Pernikahan Sudah Dipikirkan sejak Remaja

12 jam lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Alasan Psikolog Minta Pernikahan Sudah Dipikirkan sejak Remaja

Psikolog mengatakan persiapan pernikahan dan berkeluarga sebaiknya sudah dipikirkan sejak remaja, ini alasannya.


Viral Pengeroyokan di Pom Bensin Rest Area Jakarta-Merak, Polisi Tangkap 2 Tersangka

13 jam lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Viral Pengeroyokan di Pom Bensin Rest Area Jakarta-Merak, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Cekcok mulut berujung pengeroyokan mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Salah satu pelaku menusuk korban, sementara pelaku lainnya menendang.


Prosesi Sekaten Solo Sempat Ricuh, Sejumlah Konflik Pernah Terjadi di Keraton Surakarta

1 hari lalu

Suasana Keraton Surakarta, Rabu, 27 September 2023. (TEMPO/Septhia Ryanthie)
Prosesi Sekaten Solo Sempat Ricuh, Sejumlah Konflik Pernah Terjadi di Keraton Surakarta

Keraton Surajarta kerap mengalami berbagai konflik dan kontroversi, terakhir [ada kegiatan Sekaten belum lama ini.


Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

Kepala desa di Boyolali mengalami penganiayaan, dilempar asbak dan dipukul hingga mata bengkak dan pendarahan.


Enggan Diajak Rujuk, Wanita di Ciledug Dipukuli Mantan Suami

3 hari lalu

Rekaman CCTV memperlihatkan penganiayaan yang dialami oleh seorang juru parkir, Sanny Liana, di Ciledug, Tangerang, Ahad, 8 September 2024. Istimewa
Enggan Diajak Rujuk, Wanita di Ciledug Dipukuli Mantan Suami

Sanny Liana, seorang juru parkir, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya. Diduga karena menolak rujuk


Pakistan Laporkan Kasus Polio Pertama dalam 16 Tahun

5 hari lalu

Pakistan Laporkan Kasus Polio Pertama dalam 16 Tahun

Pada 2023 Pakistan melaporkan enam kasus polio sedangkan pada 2022 angkanya adalah 20 kasus.


Perhatikan Kesehatan Anak untuk Cegah Cacar Monyet

5 hari lalu

Ilustrasi MPOX. Shutterstock
Perhatikan Kesehatan Anak untuk Cegah Cacar Monyet

WHO menyebutkan anak-anak berisiko lebih tinggi terkena cacar monyet, bahkan lebih parah dibanding orang dewasa. Jaga selalu kesehatannya.


Cara Mengedukasi Anak untuk Cegah Pelecehan Seksual Menurut Psikolog

6 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Cara Mengedukasi Anak untuk Cegah Pelecehan Seksual Menurut Psikolog

Psikolog membagi tips bagi orang tua dalam mengedukasi anak untuk mencegah menjadi pelaku atau korban pelecehan seksual.


Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

6 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.


Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

6 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

Penganiayaan itu terjadi karena pedagang buah menolak memberi uang Rp 35 ribu kepada anggota ormas tersebut.