Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith, Ini Sebabnya

Reporter

image-gnews
Bahar bin Smith saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019. Bahar didakwa melakukan penganiayaan pada dua remaja yang mengaku-ngaku sebagai dirinya saat menghadiri pengajian sebuah majelis di Bali. TEMPO/Prima Mulia
Bahar bin Smith saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019. Bahar didakwa melakukan penganiayaan pada dua remaja yang mengaku-ngaku sebagai dirinya saat menghadiri pengajian sebuah majelis di Bali. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Cibinong meminta majelis hakim menolak nota pembelaan alias eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa penganiayaan Bahar bin Smith terhadap CAJ, 17 tahun dan MKU, 18 tahun. "Kami memohon agar majelis hakim menolak atas eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri Cibinong, Purwanto Joko Irianto saat membacakan tanggapan atas eksepsi Bahar bin Smith di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis, 14 Maret 2019.

Menurut jaksa, eksepsi penasihat hukum Bahar sama sekali tidak berdasar terhadap dakwaan. Sidang lanjutan hari ini mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi Bahar bin Smith.

Baca: Didakwa Pasal Berlapis, Bahar bin Smith Ajukan Eksepsi

Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan sebelumnya, penasihat hukum Bahar menilai dakwaan yang dibacakan jaksa tidak terurai secara lengkap. "Tidak menguraikan peran dari masing masing terdakwa tidak menguraikan siapa korban status anak," kata salah satu penasihat hukum Bahar, Munarman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa tetap pada pendiriannya agar hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap pimpinan pesantren Tajul Alawiyyin itu.

Baca: Sidang Perdana Bahar Bin Smith Diwarnai Unjuk Rasa

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Edison M memutuskan baru akan membacakan putusan menerima atau menolak eksepsi penasihat hukum Bahar bin Smith. "Majelis sudah bermusyawarah, akan memutuskan tercatat satu minggu di hari yang sama tepatnya tanggal 21 Maret 2019. Untuk itu majelis minta waktu untuk mempersiapkan putusan," ujar Edison.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kenali Penyebab dan Kiat Menangani Anak yang Gemar Berbohong

1 hari lalu

Kebiasaan Anak Berbohong
Kenali Penyebab dan Kiat Menangani Anak yang Gemar Berbohong

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan ketika mendapati anak berbohong.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

3 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

5 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


7 Tips Ajak Anak Pola Makan Sehat

6 hari lalu

Ilustrasi makanan sehat. (Canva)
7 Tips Ajak Anak Pola Makan Sehat

Kebiasaan makan yang buruk dapat berdampak negatif pada kesehatan anak. Simak 5 tips anak ajak pola makan sehat


Israel Klaim Bunuh Anak dan Cucu Ismail Haniyeh Tanpa Konsultasi dengan Netanyahu

7 hari lalu

Perdana Menteri Isael, Benjamin Netanyahu dan Pemimpin group Hamas, Ismail Haniyeh. REUTERS/Ronen Zvulun dan Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
Israel Klaim Bunuh Anak dan Cucu Ismail Haniyeh Tanpa Konsultasi dengan Netanyahu

Pasukan Israel membunuh tiga putra pemimpin Hamas Ismail Haniyeh dalam serangan udara di Gaza tanpa berkonsultasi dengan PM Benyamin Netanyahu


Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

9 hari lalu

Ilustrasi keluarga. Freepik.com/Lifestylememory
Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

KPAI meminta orang tua memanfaatkan momen libur Idul Fitri untuk memaksimalkan peran pengasuhan yang terbaik bagi anak.


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

11 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Jangan Sembarang Menyerahkan Tugas Mengasuh Anak, Ini Saran Psikolog

11 hari lalu

Ilustrasi Baby Sister / pengasuh anak / penjaga anak yang galak. youtube.com
Jangan Sembarang Menyerahkan Tugas Mengasuh Anak, Ini Saran Psikolog

Psikolog menyarankan selain menitipkan pada orang yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya, perhatikan ini saat menyerahkan tugas mengasuh anak.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

12 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

13 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.