Tidak Ada Kenaikan, Jokowi Teken Keppres Biaya Naik Haji 2019

Reporter

Friski Riana

Kamis, 14 Maret 2019 20:41 WIB

Kompleks Masjidil Haram terlihat dipadati jemaah menjelang haji tahunan di kota suci Mekah, Arab Saudi, Jumat, 17 Agustus 2018. Lebih dari 220 ribu jemaah asal Indonesia akan menjalani rangkaian ibadah haji. REUTERS/Zohra Bensemra

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2019. Dengan adanya Keppres itu, para calon jemaah haji reguler dan tim petugas haji daerah (TPHD) kini bisa melunasi biaya naik haji.

Berita terkait: Ongkos Ibadah Haji 2018 Naik, DPR dan Pemerintah Bahas Besarannya

"Sudah ditandatangani, kemudian insya Allah besok seluruh calon jamaah haji yang ditetapkan berangkat tahun ini bisa segera melunasi biaya haji, karena mereka sudah setoran awal Rp 25 juta. Tinggal sisanya dilunasi di bank-bank setoran," kata Lukman di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019.

BPIH atau biaya naik haji tahun ini tidak mengalami kenaikan. Kementerian Agama dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 2019 sebesar Rp 35.235.602 atau setara US$ 2.481 dengan kurs Rp 14.200.

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH. Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret – 15 April 2019 dan tahap kedua mulai 30 April sampai 10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah.

Advertising
Advertising

Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH reguler 1440 H/2019M. Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, dan bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.

Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp30.881.010;
2. Embarkasi Medan Rp31.730.375;
3. Embarkasi Batam Rp32.306.450;
4. Embarkasi Padang Rp32.918.065;
5. Embarkasi Palembang Rp33.429.575;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.987.280;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.987.280;
8. Embarkasi Solo Rp36.429.275;
9. Embarkasi Surabaya Rp36.586.945;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp37.885.084;

11. Embarkasi Balikpapan Rp38.259.345;
12. Embarkasi Lombok Rp38.454.405; dan
13. Embarkasi Makassar Rp39.207.741.

Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M TPHD per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp66.645.504;
2. Embarkasi Medan Rp67.363.504;
3. Embarkasi Batam Rp67.905.304;
4. Embarkasi Padang Rp68.363.504;
5. Embarkasi Palembang Rp68.566.804;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp69.963.504;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp69.963.504;
8. Embarkasi Solo Rp71.163.504;
9. Embarkasi Surabaya Rp71.492.104;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp72.118.504;

11. Embarkasi Balikpapan Rp72.243.504;
12. Embarkasi Lombok Rp72.523.504; dan
13. Embarkasi Makassar Rp73.543.504.

Berita terkait

Panja BPIH Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji Jadi Rp 105 Juta

15 November 2023

Panja BPIH Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji Jadi Rp 105 Juta

Panja BPIH masih akan mendalami soal kenaikan biaya haji yang diusulkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

4 Fakta tentang Wacana Larangan Naik Haji Lebih dari Satu Kali

31 Agustus 2023

4 Fakta tentang Wacana Larangan Naik Haji Lebih dari Satu Kali

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut pihaknya akan mengkaji lebih dalam soal wacana larangan naik haji lebih dari satu kali.

Baca Selengkapnya

Ide Larangan Haji Lebih dari Sekali: Ini Daftar Daerah Antrean Naik Haji 33 Tahun Lebih

30 Agustus 2023

Ide Larangan Haji Lebih dari Sekali: Ini Daftar Daerah Antrean Naik Haji 33 Tahun Lebih

Wacana melarang masyarakat naik haji lebih dari satu kali itu kemudian mendapat respon dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Selengkapnya

Pimpinan MPR: Biaya Naik Haji Rp 49,8 Juta Cukup Ideal

21 Februari 2023

Pimpinan MPR: Biaya Naik Haji Rp 49,8 Juta Cukup Ideal

Penurunan biaya dari yang diusulkan semula tidak boleh mengurangi pelajanan.

Baca Selengkapnya

Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 49,8 Juta, Begini Rincian Hitungannya

16 Februari 2023

Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 49,8 Juta, Begini Rincian Hitungannya

Biaya haji 2023 disepakati DPR dan Kemenag menjadi Rp 49,8 juta. Begini rincian hitungannya.

Baca Selengkapnya

DPR dan Menteri Agama Teken Kesepakatan Biaya Haji 2023 Sebesar Rp 49,8 Juta

15 Februari 2023

DPR dan Menteri Agama Teken Kesepakatan Biaya Haji 2023 Sebesar Rp 49,8 Juta

DPR dan Menteri Agama menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90,05 juta.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Penting Soal Rencana Kenaikan Biaya Haji yang Akan Diumumkan Hari Ini

14 Februari 2023

6 Fakta Penting Soal Rencana Kenaikan Biaya Haji yang Akan Diumumkan Hari Ini

Kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau biaya haji 2023 akan diumumkan oleh pemerintah setelah disetujui Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat

Baca Selengkapnya

Komisi VIII DPR RI Sebut Kenaikan Biaya Haji Tidak Rasional dan Perlu Dikaji Ulang

27 Januari 2023

Komisi VIII DPR RI Sebut Kenaikan Biaya Haji Tidak Rasional dan Perlu Dikaji Ulang

Wacana kenaikan biaya haji tahun 1444 H/2023 M mendapat sorotan Komisi VIII DPR RI.

Baca Selengkapnya

Jika Jemaah Tak Mampu Lunasi Biaya Naik Haji, Kemenag Bakal Cari Pengganti

24 Januari 2023

Jika Jemaah Tak Mampu Lunasi Biaya Naik Haji, Kemenag Bakal Cari Pengganti

Kemenag telah memberikan waktu pelunasan biaya naik haji yang cukup untuk para jemaah sesuai Undang-Undang.

Baca Selengkapnya

Di Balik Kemudahan Haji Furoda, Tinggi Risiko Ketidakpastian Membayangi

8 Juli 2022

Di Balik Kemudahan Haji Furoda, Tinggi Risiko Ketidakpastian Membayangi

Haji furoda atau disebut haji mujamalah banyak diincar masyarakat mampu agar bisa ke Tanah Suci tanpa menunggu antrean puluhan tahun. Namun haji nonkuota ini bukan tanpa risiko.

Baca Selengkapnya