KPAI Minta Pemerintah dan DPR Segera Revisi Usia Perkawinan

Rabu, 13 Maret 2019 11:18 WIB

Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta klairifikasi kepada panitia forum Untukmu Indonesia terkait meninggalnya dua anak di Monas pada Sabtu, 28 April 2018.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera merevisi usia perkawinan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Revisi itu sebelumnya telah diamanatkan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan gugatan uji materi terkait pembedaan usia perkawinan dalam UU Perkawinan.

Baca: Ajukan Judicial Review, KPAI Kaji Batas Usia Menikah Perempuan

"Komisi delapan perlu mendesak dan memanggil kementerian terkait untuk mempercepat proses dan tahapan revisi pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," kata komisioner KPAI Rita Pranawati kepada Tempo, Rabu, 13 Maret 2019.

Menurut catatan KPAI, kata Rita, ada 4.885 kasus pelanggaran hak anak yang telah dilaporkan kepada lembaganya. Dari Survei Nasional Sosial dan Ekonomi, ada sekitar 22,91 persen perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun.

Kendati begitu, Rita belum menyampaikan usulan lembaganya ihwal usia yang tepat dan proporsional untuk perkawinan. KPAI masih mengkaji hal tersebut dengan menghimpun masukan dari pelbagai pihak. "Minimal 18 tahun, tapi sampai saat ini KPAI masih proses kajian untuk menentukan usia," ujarnya.

Advertising
Advertising

UU Perkawinan yang ada saat ini mengatur usia perkawinan minimal 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Pembedaan usia ini digugat uji materi oleh sekelompok orang yang menunjuk beberapa kuasa hukum, salah satunya Erasmus Napitupulu.

MK pun dalam amar putusannya mengabulkan sebagian permohonan. MK menyatakan perbedaan batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan dalam UU tersebut menimbulkan diskriminasi. "Mengabulkan, mengadili permohonan para pemohon untuk sebagian," demikian bunyi amar putusan yang diunggah dari website mahkamahkonstitusi.go.id pada Kamis, 13 Desember 2018. Amar putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pasal itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 yang menyebut bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan sama di hadapan hukum.

MK juga menyatakan UU Perkawinan tidak sinkron dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak mengatur bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. "Perkawinan yang dilakukan di bawah batas usia yang ditentukan dalam UU Perlindungan Anak adalah perkawinan anak," kata Hakim MK I Gede Dewa Palguna.

Ketua KPAI Susanto menilai putusan MK itu sudah tepat. Dia berujar, usia perkawinan minimal juga berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia ke depan.

Baca: MK Kabulkan Gugatan Uji Materi Batas Usia Perkawinan

"Artinya jika ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusia ke depan, perlu pendewasaan usia perkawinan bagi perempuan agar perempuan semakin longgar dalam menempuh pendidikan, meningkatkan kematangan, meningkatkan kapasitas manajerial dalam keluarga, skill pengasuhan positif dan lain sebagainya," kata Susanto, Rabu, 13 Maret 2019.

Berita terkait

Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

24 hari lalu

Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

KPAI meminta orang tua memanfaatkan momen libur Idul Fitri untuk memaksimalkan peran pengasuhan yang terbaik bagi anak.

Baca Selengkapnya

Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

47 hari lalu

Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

KPAI menyarankan partisipasi anak dalam berbagai kegiatan Ramadan demi mencegah terjadinya kekerasan yang melibatkan anak, seperti perang sarung.

Baca Selengkapnya

Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

48 hari lalu

Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

53 hari lalu

KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

Sepanjang awal 2024, KPAI mencatat ada 46 kasus anak mengakhiri hidup akibat kekerasan anak, yang hampir separuhnya terjadi di satuan pendidikan.

Baca Selengkapnya

Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

53 hari lalu

Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Baca Selengkapnya

Ibu Bunuh Anak di Bekasi, KPAI Harap Proses Hukum Tetap Berjalan

56 hari lalu

Ibu Bunuh Anak di Bekasi, KPAI Harap Proses Hukum Tetap Berjalan

Polisi tetapkan ibu kandung bunuh anaknya sendiri di Bekasi sebagai tersangka. KPAI mengambil tindakan cepat.

Baca Selengkapnya

Ibu Bunuh Anak di Bekasi karena Bisikan Gaib, KPAI Minta Gangguan Kejiwaan Jangan Dianggap Aib

56 hari lalu

Ibu Bunuh Anak di Bekasi karena Bisikan Gaib, KPAI Minta Gangguan Kejiwaan Jangan Dianggap Aib

Kasus ibu bunuh anak di Bekasi menambah catatan anak menjadi korban saat diasuh orang dengan gangguan kejiwaan

Baca Selengkapnya

Reaksi Kemenag, KPAI, dan PPPA soal Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri

1 Maret 2024

Reaksi Kemenag, KPAI, dan PPPA soal Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri

Kasus dugaan penganiayaan santri di sebuah pondok pesantren di Kediri, Jawa Timur, menuai reaksi dari Kemenag, KPAI, dan PPPA. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

KPAI Akan Lakukan Pengawasan ke Kediri untuk Pastikan Pemenuhan Hak Keluarga Korban Santri yang Tewas Dianiaya Temannya

29 Februari 2024

KPAI Akan Lakukan Pengawasan ke Kediri untuk Pastikan Pemenuhan Hak Keluarga Korban Santri yang Tewas Dianiaya Temannya

KPAI akan melakukan pengawasan ke Kediri bersama tim untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

KPAI Tak Bisa Temui Kapolres Tangsel Soal Bullying di Binus, Kompolnas Bakal Koordinasi dengan Irwasda Polda Metro

28 Februari 2024

KPAI Tak Bisa Temui Kapolres Tangsel Soal Bullying di Binus, Kompolnas Bakal Koordinasi dengan Irwasda Polda Metro

KPAI mengeluh dan gerap atas sikap Kapolres Tangsel yang tak bisa ditemui soal penanganan kasus bullying di Binus School Serpong.

Baca Selengkapnya