TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan masih mengkaji usia layak nikah bagi perempuan masih dalam kajian. Hal ini nantinya akan diajukan dalam judicial review pasal 7 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Baca: MK Kabulkan Gugatan Uji Materi Batas Usia Perkawinan
Hari ini, KPAI mengundang sejumlah lembaga termasuk Kementerian Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), hingga Pengadilan Agama di daerah-daerah.
"Kami ingin mendapatkan masukan secara menyeluruh terkait usia yang tepat," kata Ketua KPAI Susanto, dalam acara diskusi di Jakarta Pusat, Selasa, 12 Maret 2019.
Susanto mengatakan dalan expert meeting yang digelar satu bulan lalu, KPAI sebenarnya telah menerima berbagai masukan awal. Ia menegaskan persoalan usia ideal ini tak bisa menggunakan pendekatan parsial.
Persoalan usia ini berhubungan dengan usia pendidikan, kematangan psikologis, aspek kesehatan, hingga aspek manajerial dalam mengasuh di dalam rumah tangga. "Hal lain yang tak bisa dipisahkan adalah dalam perspektif hukum islam, itu bagaimana. Bagaimana pun mayoritas masyarakat Indonesia adalah orang islam," kata Susanto.
Ia mengatakan pada prinsipnya, usia anak adalah usia tumbuh kembang. Keputusan usia ideal nanti Susanto pastikan merupakan hasil dari pertimbangan berbagai pihak.
Adapun nantinya usia yang dipatok tak boleh terlalu tinggi. Ia mengkhawatirkan justru terjadi tingginya dispensasi perkawinan yang akan diajukan masyarakat.
"Dari segi norma juga enggak efektif kalau masih banyak yang mengajukan dispensasi. Harus proporsional dalam menentukan standard kelayakan usia berapa bagi perempuan menikah," kata Susanto.
Upaya KPAI ini merupakan bentuk dorongan untuk merevisi Undang-Undang nomor 1 tahun 1074 tentang perkawinan. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan nomor 22/PUU-XV/2017, untuk melakukan judicial review terhadap UU tersebut.
KPAI mendorong revisi ini dilaksanakan karena menilai upaya pendewasaan usia perkawinan diperlukan. Hal ini dinilai penting dan mendesak sebagai upaya mitigasi dan preventif dari tingginya angka pelanggaran hak anak di Indonesia.
Simak juga: Waspada Bercanda Pacar-pacaran ke Anak, Persepsi Bisa Kebablasan
Dari data KPAI, sebanyak 4.885 kasus pelanggaran hak anak telah dilaporkan pada mereka. Apalagi dari data mereka, rata-rata 25 persen perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum umur 18 tahun. Bahkan di beberapa provinsi, angka perkawinan usia anak mencapai lebih dari 30 persen.