Kemendagri Minta Gubernur Lakukan Pembinaan ke Bupati Tana Toraja

Rabu, 13 Maret 2019 08:10 WIB

Surat Bupati Tana Toraja yang mengangkat dirinya sendiri menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan. Foto surat tersebut viral di media sosial.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri meminta Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae. Ini terkait dengan langkah Nicodemus yang mengangkat dirinya sendiri menjadi pelaksana tugas kepala dinas kesehatan.

Baca: Viral Surat Bupati Tana Toraja Tunjuk Diri Jadi Plt Kepala Dinas

"Andai info yang beredar luas di masyarakat benar, maka kebijakan Bupati Tator tersebut diduga kuat bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam siaran persnya, Rabu, 13 Maret 2019.

Jabatan kepala dinas sebenarnya merupakan jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon IIb. Menurut Bahtiar, jabatan ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara hanya dapat diisi oleh PNS. Baik sebagai pejabat defenitif maupun sebagai Pelaksana tugas atau Pelaksana harian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, kepala daerah, kata Bahtiar, merupakan jabatan politik yang tidak dapat menduduki jabatan, baik sebagai pejabat sementara, Plt, maupun Plh pada jabatan ASN. "Seyogianya Bupati Tana Toraja hati-hati membuat kebijakan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai mal-administrasi," ungkap dia.

Advertising
Advertising

Ia menjelaskan tidak ada satu pun alasan dalam keadaan mendesak atau keadaan luar biasa yang memungkinkan Nicodemus melakukan diskresi di luar hukum. "Masih tersedia cukup banyak pejabat Pemda Kabupaten Tana Toraja yang dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh," kata dia.

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae mengeluarkan surat perintah yang memerintahkan dirinya sendiri sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan. Surat dengan nomor 820-40/BKPSDM/III/2019 itu dikeluarkan pada 1 Maret yang juga menjadi masa berlaku bagi Nicodemus sebagai Plt Kepala Dinkes.

Baca: Menteri Pertanian Ingin Kopi Tana Toraja Mendunia

"Surat perintah ini berakhir dengan sendirinya setelah ada pelantikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja yang definitif," begitu isi poin ketiga surat yang ditanda tangani Nicodemus.

Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

1 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

5 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

5 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

10 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

12 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Longsor di Tana Toraja, Warga yang Selamat Diungsikan ke Gereja

15 hari lalu

Longsor di Tana Toraja, Warga yang Selamat Diungsikan ke Gereja

Longsor di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menelan 18 korban jiwa. Tim evakuasi membangun posko pengungsi di gereja setempat.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

22 hari lalu

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

33 hari lalu

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

33 hari lalu

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

33 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.

Baca Selengkapnya