Permintaan Novel Baswedan ke Jokowi di 700 Hari Teror Air Keras

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 12 Maret 2019 14:33 WIB

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan bersama istrinya, Rina Emilda hadir dalam aksi damai yang digelar para pimpinan KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019. Dalam aksi damai ini mereka menuntut penuntasan sembilan kali teror terhadap pimpinan maupun pegawai KPK, salah satunya kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, serta mendesak Pemerintah agar segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan kembali mendesak Presiden Joko Widodo membuat Tim Gabungan Pencari Fakta Independen atas peristiwa teror yang dia alami 700 hari silam. Dia mengatakan pembentukan TGPF yang independen dan bebas kepentingan politik adalah cara untuk mengungkap kasus ini.

Berita terkait: Ketua KPK: Novel Baswedan Mau Bekerjasama dengan Tim Gabungan

"Saya tetap mendesak Presiden Jokowi mau membuka jalan pengungkapan dengan membentuk TGPF yang independen dan tidak tersandera kepentingan politik," kata Novel Baswedan, di Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.

Novel Baswedan mengatakan sudah hampir dua tahun dia diserang namun tidak ada kejelasan pengungkapan pelaku penyerangan. Menurut dia pemerintah terkesan abai dan tidak peduli terhadap pengungkapan kasus itu. "Seperti kebanyakan kasus kekerasan terhadap pejuang anti-korupsi dan HAM lainnya."

Novel menganggap pembentukan Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan yang dibentuk kepolisian belum menunjukan hasil kerjanya. Dia menganggap tim itu tidak menunjukan kesungguhannya mengungkap serangan terhadap KPK.

Advertising
Advertising

Pada 700 hari silam, atau 11 April 2017, dua orang tak dikenal menyiram wajah Novel dengan air keras. Peristiwa itu terjadi di dekat rumah Novel, seusai mantan perwira Polri itu menjalankan salat subuh berjamaah di masjid.

Akibat siraman air korosif itu, mata Novel Baswedan mengalami kerusakan parah. Novel menjalani rangkaian operasi di Singapura untuk memulihkan penghlihatannya. Hingga kini, polisi belum menangkap pelaku teror itu. Jokowi belum membentuk TGPF independen meski desakan datang dari Novel dan banyak pegiat HAM.

Tonton video: Diam 700 Detik untuk Novel Baswedan

Berita terkait

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

5 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

6 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

8 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

9 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

9 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

10 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

10 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

12 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

14 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya