TEMPO Interaktif, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengeledah rumah pengusaha Syamsul Nursalim hampir tiga jam. Pengeledahan tersebut berkaitan dengan kasus penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan yang tertangkap tangan menerima US$ 660 ribu dari AS. KPK menduga duit tersebut diberikan berkaitan dengan perkara BLBI. Sekitar 10 penyidik mendatangi rumah Syamsul di di Jalan Terusan Hang Lekir II, WG 9, Simprug, Kelurahan Grokol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Mereka datang sekitar pukul 00.00 WIB, Senin(3/3) dini hari bersama AS. Pengeledahan selesai sekitar pukul 03.00 WIB. Dari rumah Syamsul, penyidik membawa dua orang pembantu rumah tangga dan seorang menjaga rumah untuk dimintai keterangan di kantor KPK. Menurut Sambiyo, Ketua RT 06/08, Simprug, yang menyaksikan pengeledahan, penyidik KPK juga membawa dokumen. Penyidik juga mengangkut satu CPU dari rumah Syamsul. Sambiyo mengatakan rumah tersebut tidak lagi dihuni oleh keluarga Syamsul. "Kosong, tidak ada keluarga pak Syamsul," ujarnya. Dia menunggui selama penyidik melakukan pengeledahan. KPK hingga pukul 04.00 WIB masih terus memeriksa Urip Tri Gunawan, jaksa yang diduga menerima duit dari kasus BLBI tersebut. Sebelumnya, Urip membantah dia menerima duit itu untuk kasus BLBI. Dia mengatakan duit tersebut untuk transaksi permata yang telah dijalaninya enam bulan ini. Kejaksaan Agung, akhir pekan lalu, menghentikan penyelidikan kasus BLBI yang melibatkan Anthony Salim dan Syamsul Nursalim. Jaksa beralasan tidak ada perbuatan melawan hukum yang mengarah tindak pidana korupsi dalam dua dua kasus tersebut. Urip merupakan Ketua Tim Jaksa Penyelidik kasus tersebut. (Sutarto)