Jaksa Agung Sebut Siti Aisyah Bebas karena Hasil Kerja Pemerintah

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Selasa, 12 Maret 2019 08:02 WIB

Siti Aisyah menenangkan sang ibu disaksikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam acara serah terima Siti Aisyah dari Kementerian Luar Negeri kepada keluarga di Gedung Foyer Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019. Siti Aisyah dibebaskan dari dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut bebasnya Siti Aisyah merupakan hasil kerja pemerintah Indonesia dengan pihak terkait. Siti Aisyah dinyatakan bebas dari tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un pada 11 Maret 2019.

Baca: Siti Aisyah Tak Menyangka Bebas dari Ancaman Hukuman Mati

"Berkenaaan dengan masalah proses hukum perkara Siti Aisyah di Malaysia, kalaupun sekarang ini dibebaskan oleh peradilan Malaysia dengan dicabutnya tuntutan dari jaksa Malaysia, adalah merupakan kerja bersama," ujar Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin, 11 Maret 2019 malam.

Selama proses persidangan Siti Aisyah, kata Prasetyo, dirinya secara intensif diminta oleh Kementerian Luar Negeri mengirimkan jaksa-jaksa senior. "Mereka mengasistensi pengacara Malaysia yang menjadi penasihat hukum Siti Aisyah selama persidangan," ucap dia.

Prasetyo juga menyebut dirinya sempat membicarakan kasus ini secara khusus dengan Jaksa Agung Malaysia terkait kasus tersebut. Dia bersyukur Siti Aisyah saat ini terbebas dari jeratan hukum.

Advertising
Advertising

"Beberapa kali Jaksa Agung RI pun sempat membicarakan permasalahan ini secara khusus dengan Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas, dan juga sempat berbicara dan mendiskusikan secara khusus dengan Ketua Civil Court Malaysia ketika kesempatan bertemu di Singapura," ujar Prasetyo.

Siti Aisyah dan seorang perempuan asal Vietnam, Doan Thi Huong, ditangkap pada 16 Februari 2017 setelah dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam di bandara internasional Kuala Lumpur. Kim Jong-nam tewas 20 menit sesudah diusap racun, hanya beberapa saat setelah mendarat dari Macau.

Kedua perempuan tersebut mengaku dijebak oleh lelaki asal Korea Utara, yang belakangan disinyalir sebagai agen rahasia. Si lelaki mengajak Siti dan Doan tampil di video prank pengunjung bandara untuk acara komedi Jepang.

Baca: Siti Aisyah Sampaikan Terima Kasih ke Presiden Jokowi

Hakim Azmin Ariffin memutuskan Siti Aisyah bebas dari segala tuntutan, setelah jaksa penuntut umum memutuskan tidak melanjutkan kasus tersebut.

Berita terkait

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

7 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

31 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

46 hari lalu

Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

Hotman Paris melihat permohonan dari pemohon lemah karena hanya berfokus pada isu keterlibatan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri.

Baca Selengkapnya

Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

20 Maret 2024

Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

KPK akan memastikan kesamaan kasus tiga korporasi dalam dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI dengan yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya

Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

19 Maret 2024

Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

KPK menaikkan kasus dugaan penggunaan dana penyaluran kredit di LPEI ke tahap penyidikan setelah Sri Mulyani laporkan kasus serupa ke Kejagung.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

19 Maret 2024

Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

Bos LPEI menyatakan siap menghormati proses hukum terkait dengan dugaan "fraud" empat debiturnya yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

18 Maret 2024

Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

Jaksa Agung mengingatkan perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kemenkeu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

18 Maret 2024

Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tim terpadu sedang memeriksa enam perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Debitur LPEI Sebesar Rp 2,5 Triliun

18 Maret 2024

Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Debitur LPEI Sebesar Rp 2,5 Triliun

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan tahap pertama inidikasi korupsi 4 perusahaan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor ke Kejagung Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI Senilai Rp 2,5 Triliun

18 Maret 2024

Sri Mulyani Lapor ke Kejagung Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI Senilai Rp 2,5 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2024.

Baca Selengkapnya