Polisi Melakukan Penjagaan di Rumah Robertus Robet

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 8 Maret 2019 10:44 WIB

Aktivis dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet (tengah) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Robertus diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap institusi TNI. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian melakukan penjagaan di sekitar rumah Robertus Robet di Depok, Jawa Barat. Penjagaan itu dilakukan seusai aktivis itu dibebaskan oleh polisi. "Dijaga personel Polsek, jumlahnya saya belum tahu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetio, Jumat, 8 Maret 2019.

Baca juga: Kuasa Hukum: Yang Dituduhkan ke Robertus Robet Belum Jelas

Dedi tak menjelaskan alasan rumah Robertus Robet, dosen Universitas Negeri Jakarta, itu dijaga. Dia mengatakan tanpa diminta pun kewajiban polisi untuk melakukan perlindungan dan pelayanan ke masyarakat. "Diminta atau tidak sudah kewajiban polri melakukan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan Robet sebagai tersangka dugaan kasus penghinaan terhadap institusi TNI. Dia diduga melanggar Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Polisi menangkap Robet pada Rabu malam, 6 Maret 2019 di rumahnya di Depok, Jawa Barat. Dia diperiksa di Bareskrim Polri, namun tak ditahan. Penangkapan itu terkait dengan refleksinya saat Aksi Kamisan pekan lalu, Kamis, 28 Februari yang menyoroti rencana pemerintah memperluas jabatan sipil untuk Tentara Nasional Indonesia.

Dalam refleksinya, Robet membawakan pelesetan Mars Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang populer di masa reformasi. Video Robet di bagian menyanyikan lagu inilah yang kemudian dipotong dan diviralkan, hingga berujung pada penangkapannya.

Robet dalam refleksinya juga menyampaikan kritiknya secara utuh. Dia mengatakan, kritik terhadap rencana perluasan jabatan sipil untuk TNI bertentangan dengan semangat reformasi dan semangat supremasi sipil. Dia juga menegaskan, kritik itu disampaikan lantaran ingin mendorong TNI yang profesional sebagai alat pertahanan.

Pada Kamis, 7/3, Robertus Robet dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, sekitar 14.30 WIB. "Hari ini untuk Saudara R setelah dilakukan pemeriksaan kemudian administrasi penandatanganan berita acara sudah selesai saudara R dipulangkan oleh penyidik," kata juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Maret 2019.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Pasal Layu Penjerat Robertus Robet

10 Maret 2019

Pasal Layu Penjerat Robertus Robet

Polisi menjerat Robertus Robet dengan Pasal 207 KUHP. Padahal MK sudah membatasi penggunaan pasal tersebut.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Pasal yang Jerat Robertus Robet, Polisi: Sudah Sesuai

10 Maret 2019

MK Batasi Pasal yang Jerat Robertus Robet, Polisi: Sudah Sesuai

MK pernah mengeluarkan putusan yang membatasi penggunaan pasal yang saat ini menjerat Robertus Robet.

Baca Selengkapnya

Pengacara Percaya Polisi akan Gugurkan Status Robertus Robet

10 Maret 2019

Pengacara Percaya Polisi akan Gugurkan Status Robertus Robet

Polisi memproses hukum Robertus Robet setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana, tanpa ada yang mengadukannya.

Baca Selengkapnya

Pakar: Robertus Robet Bisa Ajukan Praperadilan

9 Maret 2019

Pakar: Robertus Robet Bisa Ajukan Praperadilan

Penetapan tersangka atas Robertus Robet dianggap tidak sah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penetapan Tersangka Robertus Robet Tidak Sah

9 Maret 2019

Pengamat Sebut Penetapan Tersangka Robertus Robet Tidak Sah

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menganggap penetapan tersangka terhadap Robertus Robet

Baca Selengkapnya

Kejanggalan Penerapan Pasal 207 KUHP terhadap Robertus Robet

9 Maret 2019

Kejanggalan Penerapan Pasal 207 KUHP terhadap Robertus Robet

Dosen Universitas Negeri Jakarta serta aktivis Robertus Robet akhirnya dijerat Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Baca Selengkapnya

Sudirman Said: Kritik Robertus Robet ke ABRI, Kebebasan Akademik

8 Maret 2019

Sudirman Said: Kritik Robertus Robet ke ABRI, Kebebasan Akademik

Sudirman Said mengatakan kritik Robertus Robet terkait dwifungsi ABRI adalah kebebasan akademik.

Baca Selengkapnya

Moeldoko: Jangan Cari Popularitas dengan Melawan TNI

8 Maret 2019

Moeldoko: Jangan Cari Popularitas dengan Melawan TNI

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta semua pihak untuk tidak mencari popularitas dengan melawan TNI.

Baca Selengkapnya

Cerita Intel Kodim Kota Depok Soal Penangkapan Robertus Robet

8 Maret 2019

Cerita Intel Kodim Kota Depok Soal Penangkapan Robertus Robet

Rumah aktivis Robertus Robet telah dipantau oleh polisi sebelum dilakukan penangkapan pada Kamis dinihari lalu terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya

Robertus Robet dan Keluarga Tak Berada di Kediamannya di Depok

8 Maret 2019

Robertus Robet dan Keluarga Tak Berada di Kediamannya di Depok

Rumah Robertus Robet di Perumahan Mutiara, Depok, Jawa Barat, saat ini terlihat sepi.

Baca Selengkapnya