Klarifikasi Bivitri Susanti Soal Pelapor Robertus Robet
Reporter
Andita Rahma
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 7 Maret 2019 23:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Bivitri Susanti, mengklarifikasi berita Tempo.co yang mengutip pernyataannya tentang pelapor aktivis Robertus Robet.
"Perlu diketahui saya bukan tim kuasa hukum Robertus Robet. Saya hadir dalam konferensi pers itu sebagai komponen masyarakat sipil yang mendukung kebebasan berpendapat. Jadi say memang tidak memegang berkas dokumen hukum apa pun," kata Bivitri dalam hak jawabnya kepada Tempo.co
Menurut Bivitri ia menjawab soal siapa yang mengadukan dengan bilang di media sudah ada. "Itu karena pagi harinya saya memang diwawancarai sebuah media mengenai Pasal 207 KUHP yang pernah dipersoalkan Mahkamah Konstitusi. Saya diberitahu bahw ada pengadu. Tetapi saya tidak mengacunya ada laporan apapun karena tidak ada yang memegang berkas selain kuasa hukum. Ini harus saya garis bawahi untuk menekankan profesionalisme kawan-kawan kuasa hukum," kata dia.
Dalam berita Tempo.co berjudul Koalisi Sipil Sebut Robertus Robet Dilaporkan Suryo Prabowo, Bivitri menyebut bahwa penangkapan aktivis itu berdasarkan delik aduan. Ia menyebut nama Letnan Jenderal TNI Johanes Suryo Prabowo sebagai pelapor Robertus Robet.
"Informasi yang benar adalah yang disampaikan oleh pihak kepolisian bahwa laporan tersebut adalah tipe A, yang tidak membutuhkan laporan dari pihak lain," kata Bivitri.