TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Bivitri Susanti menuturkan, penangkapan aktivis Robertus Robet berdasarkan laporan polisi sendiri atau model A.
Baca juga: Begini Jawaban Moeldoko saat Ditanya Penangkapan Robertus Robet
"Informasi yang benar adalah yang disampaikan oleh pihak kepolisian bahwa Laporan tersebut adalah tipe A, yang tidak membutuhkan laporan dari pihak lain," kata Bivitri Susanti dalam keterangannya kepada Tempo.
Adapun soal nama pelapor, Bivitri mengatakan mendengar dari media soal nama JS Prabowo sebagai pelapor kasus ini.
"Saya menjawab soal siapa yang mengadukan dengan bilang bahwa di media sudah ada. Itu karena pagi harinya saya memang diwawancarai sebuah media mengenai Pasal 207 KUHP yg pernah dipersoalkan Mahkamah Konstitusi (bidang kajian saya memang Hukum Tata Negara). Saya diberi tahu bahwa ada pengadu. Tetapi saya tidak mengacunya pada laporan apapun karena tidak Ada yang memegang berkas selain kuasa hukum. Ini harus saya garis bawahi untutk menekankan profesionalisme kawan-kawan kuasa hukum," kata Bivitri.
Baca Juga:
Potongan video Robertus Robet menyanyikan lagu Mars ABRI yang dipelesetkan itu viral pada awal Maret ini. Video itu berisi Robet menyanyikan lagu yang telah dipelesetkan tanpa menyertai konteksnya. J.S Prabowo pun dalam akun twitternya @marierteman sempat mengomentari nyanyian dalam orasi Robertus dalam aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta.
"Bukankah ajakan nyanyian lagu spt ini sdh bisa dikategorikan sebagai tindak (pidana?) ujaran kebencian? @TjahjantoHadi @Puspen_TNI," tulis J.S Prabowo pada 6 Maret 2019 lalu.
Namun saat dikonfirmasi Tempo, Letnan Jenderal Tentara Nasional Indonesia (purnawirawan) Johannes Suryo Prabowo membantah dirinya yang melaporkan aktivis Robertus Robet ke polisi. "Tidak benar," kata Johannes kepada Tempo, Kamis, 7 Maret 2019.
Sebelumnya polisi menyebut Robet disangka melanggar pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 14 ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Baca juga: Sebelum Ditangkap Polisi, Rumah Robertus Robet Didatangi Tentara
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu kini telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Robet dipulangkan sekitar 14.30 WIB setelah diperiksa sejak dini hari tadi.
Namun Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Robertus Robet hanya dijerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap institusi. Ancaman hukumannya satu tahun enam bulan penjara. Sebab itu, Robet dibolehkan pulang, namun proses hukumnya tetap berjalan.
Dedi juga mengatakan bahwa penangkapan Robet berdasarkan laporan polisi model A. Laporan model ini adalah laporan yang dibuat oleh anggota polisi yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Catatan Koreksi:
Berita ini telah mengalami koreksi pada Jumat 8 Maret 2019 pukul 7.52
Koreksi berita ini berdasarkan hak jawab yang diajukan Bivitri Susanti.
Mohon maaf atas kesalahan pengutipan dalam berita yang termuat sebelumnya.