Penangkapan Robertus Robet Disebut Menciderai Demokrasi

Kamis, 7 Maret 2019 09:18 WIB

Robertus Robet. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi mendesak kepolisian membebaskan dosen Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet tanpa syarat. Salah satu tim kuasa hukum Robet, Yati Andriyani mengatakan, penangkapan aktivis HAM itu tak memiliki landasan hukum.

Baca: Polisi Benarkan Telah Tetapkan Robertus Robet Sebagai Tersangka

"Penangkapan terhadap Robertus Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum dan demokrasi," kata Yati melalui siaran tertulis, Kamis, 7 Maret 2019.

Robertus Robet ditangkap polisi di rumahnya di Depok, Jawa Barat pada Rabu malam, 6 Maret 2019 sekitar pukul 23.45 WIB. Penangkapan itu terkait dengan refleksinya saat Aksi Kamisan pekan lalu, Kamis, 28 Februari 2019.

Juru bicara Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Robet. "Robet ditangkap atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," kata Dedi melalui pesan singkat, Kamis, 7 Maret 2019.

Yati membeberkan, alasan penangkapan adalah Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca: Dituduh Menghina TNI, Robertus Robet: Saya Memuji Reformasi TNI

Advertising
Advertising

Yati menuturkan, Aksi Kamisan hari itu menyoroti rencana pemerintah untuk menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kementerian dan lembaga sipil. Rencana ini, kata Yati, jelas bertentangan dengan fungsi TNI sebagai penjaga pertahanan negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang TNI, dan TAP MPR VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.

Yati mengatakan hal ini juga berlawanan dengan semangat reformasi TNI. Tak cuma itu, rencana tersebut mengingatkan publik pada dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) semasa Orde Baru.

Tim kuasa hukum Robet lainnya, Arif Maulana, mengatakan Robet tak sedikitpun menghina institusi TNI. Dia mengingatkan bahwa perluasan jabatan TNI justru menempatkan korps loreng itu di luar fungsi pertahanan yang malah akan mengganggu profesionalitas seperti telah ditunjukkan di Orde Baru.

"Dalam refleksinya Robet justru mengatakan mencintai TNI yang profesional," kata Arif melalui keterangan tertulis yang sama.

Pasal 28 Ayat (2) juncto, UU ITE mengatur bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Menurut Arif, jika yang dianggap masalah adalah refleksinya, Robet tak menyebarkan informasi apa pun melalui transaksi elektronik. Kedua, refleksi itu memberikan komentar berdasarkan kajian akademik terhadap suatu kebijakan yang tidak dapat dikategorikan sebagai kebencian atau permusuhan. Berikutnya, TNI bukan individu dan tidak bisa dikecilkan menjadi kelompok masyarakat tertentu.

"Oleh karenanya Robertus Robet harus segera dibebaskan demi hukum dan keadilan," ujar Arif.

Baca: Sebelum Ditangkap Polisi, Rumah Robertus Robet Didatangi Tentara

Robertus Robet saat ini masih berada di Bareskrim Mabes Polri. Dia diadvokasi oleh perwakilan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, Indonesian Legal Roundtable, Lokataru Kantor Hukum dan HAM, AJAR, Amnesty Internasional Indonesia, Protection Internasional, hakasasi.id, Perludem, Elsam, sorgemagz.com, Solidaritas Perempuan, Jurnal Perempuan.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | IMAM HAMDI

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

6 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

8 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

9 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

9 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

10 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

12 hari lalu

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.

Baca Selengkapnya