Terkait Penyesuaian Tarif, Maskapai Diimbau Tingkatkan Sosialisasi

Selasa, 5 Maret 2019 13:26 WIB

ilustrasi penumpang pesawat (pixabay.com)

INFO NASIONAL - Penetapan tarif angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri oleh semua maskapai dan pelaksanaan bagasi berbayar yang dilakukan maskapai penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) sempat menimbulkan kegaduhan pada pengguna jasa angkutan udara. Konsumen pengguna jasa pesawat udara merasa keberatan atas penyesuaian tersebut.

Tarif tersebut sejatinya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Regulasi tarif itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menjelaskan, pelaksanaan tarif angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri dan pelaksanaan bagasi berbayar untuk kelompok pelayanan no frills (tanpa tambahan layanan) oleh badan usaha angkutan udara yang ada saat ini telah memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Informasi terkait dengan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah, komponen tarif, kelompok pelayanan, dan ketentuan tarif bagasi, harus diinformasikan secara transparan kepada masyarakat agar menghindari dampak psikologis berupa keluhan dari masyarakat,” ujar Polana.

Sosialisasi yang maksimal, baik melalui media elektronik, media cetak, maupun media sosial, kata Polana, dapat menjadi informasi yang mengedukasi calon penumpang pesawat udara.

Advertising
Advertising

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menilai, hingga saat ini, belum ditemukan pelanggaran tarif batas atas yang ditentukan. Kenaikan tersebut masih on regulation. “Wajar maskapai menaikkan harga tiket pesawat. Warteg saja bisa menaikkan harga kok.” kata Tulus.

Begitu pula dengan pelaksanaan bagasi berbayar. Dalam Peraturan Menteri Nomor 185 Tahun 2015 disebutkan bahwa maskapai berbiaya rendah atau no frill boleh menerapkan bagasi berbayar atau tanpa bagasi gratis.

Tulus mengakui jika pelaksanaan bagasi berbayar itu terlambat dilakukan pihak maskapai, khususnya maskapai LCC. Sebab, selama ini, kebijakan bagasi berbayar tidak pernah diterapkan. Saat kebijakan diterapkan, kata Tulus, konsumen menjadi shock.

Tulus menuturkan pihak maskapai kurang melakukan sosialisasi kepada konsumen. “Kalau perlu dibuat banner khusus selama tiga bulan berturut-turut di setiap bandara. Jadi konsumen bisa memilih. Hal ini membuat konsumen berperilaku lebih cerdas,” tuturnya, menegaskan.

Hal senada juga disampaikan Ketua Masyarakat Hukum Udara Andre Rahadian. Menurut dia, penyesuaian tarif pesawat tidak melanggar peraturan yang berlaku. Penyesuaian tarif itu adalah keputusan bisnis dari maskapai. Ongkos operasional yang dikeluarkan maskapai, kata Andre, memang besar.

“Penyesuaian tarif pesawat itu wajar. Tarif pesawat LCC sebelumnya memang murah. Kalau penyesuaian tidak dilakukan pada tahun politik seperti saat ini, mungkin tidak akan menimbulkan kegaduhan,” ujar Andre.

Begitu pula dengan pelaksanaan bagasi berbayar. Celah ini, ucap Andre, harus diambil maskapai sebagai celah bisnis baru untuk menambah pendapatan.

Sependapat dengan Tulus, Andre pun menyarankan agar pengguna jasa pesawat terbang lebih berperilaku cerdas. “Belilah tiket jauh-jauh hari sebelumnya. Sebab, jika membeli di tempat atau dua hari sebelumnya, ya relatif lebih mahal,” ucap Andre, menyarankan. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya