Aktivis Yogya Desak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Jumat, 1 Maret 2019 21:10 WIB

Masyarakat memberikan tanda tangan dukungan pada aksi terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Car Free Day Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad, 10 Februari 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Yogyakarta - Puluhan aktivis Yogyakarta mendesak Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Baca: Kementerian Perempuan Targetkan RUU PKS Disahkan Agustus 2019

“Kekerasan seksual selama ini dianggap sebagai kejahatan seksual biasa,” kata Sri Wiyanti Eddyono, dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, dalam diskusi bertema RUU PKS di kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis, 28 Februari 2019.

Menurut Sri, RUU tersebut sangat diperlukan karena sistem hukum di Indonesia selama ini hanya mengatur perkosaan dan pencabulan.

Dalam acara tersebut, para aktivis memberikan pernyataan bersama agar masyarakat menghentikan penyebaran berita bohong atau hoaks seputar rancangan undang-undang tersebut. Berita bohong yang dimaksud di antaranya rancangan undang-undang itu melegalkan zina, produk barat, dan melegalkan aborsi.

Advertising
Advertising

Menurut Sri, sistem hukum pidana selama ini cenderung melindungi pelaku pemerrkosaan dan pencabulan. Dari 500 pasal, hanya tiga pasal yang bicara tentang hak-hak korban. Padahal, korban kejahatan seksual mengalami dampak berat secara fisik maupun psikis. Tapi, tidak semua lembaga layanan di daerah siap untuk melindungi korban.

Menurut dia, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual penting sebagai bentuk koreksi terhadap penanganan korban secara hukum. Rancangan undang-undang itu mengatur tentang mekanisme pemulihan korban yang lebih jelas. “RUU itu juga meletakkan tanggung jawab kepada masyarakat untuk mencegah kasus serupa,” kata Sri.

Pengurus Alimat Jakarta, Maria Ulfah Anshor mengatakan pihaknya bersama Kongres Ulama Perempuan Indonesia terlibat dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR membahas RUU tersebut. Mereka memberi masukan kepada Komisi VIII DPR.

Maria menyarankan agar petugas layanan pemerintah yang menangani kekerasan seksual bisa lebih luas menjangkau masyarakat di pelosok, misalnya hingga tingkat kecamatan. Selama ini pencegahan dan penanganan kekerasan seksual baru sebatas berjalan di tingkat kabupaten. “Di kepulauan, kampung-kampung, dan di pelosok perlu penanganan yang sama,” kata dia.

Baca: PKS Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Sementara itu, tokoh Pondok Pesantren Al Munawir Krapyak, Ikhsanuddin, menyebutkan Islam sejak zaman Nabi Muhamamd menolak kekerasan seksual, misalnya melarang perbudakan seksual dan perkosaan. Dalam konteks RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Nahdlatul Ulama, kata dia, menentang semua bentuk kekerasan seksual. “RUU itu harus segera disahkan karena melindungi perempuan dan korban kekerasan seksual,” kata dia.

Berita terkait

Kilas Balik 10 Tahun Perjalanan UU TPKS

15 April 2022

Kilas Balik 10 Tahun Perjalanan UU TPKS

Dimulai dari masa inisiasi oleh Komnas Perempuan pada 2012, UU TPKS akhirnya diresmikan pada Selasa, 12 April 2022.

Baca Selengkapnya

Breaking News: DPR Sahkan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna

18 Januari 2022

Breaking News: DPR Sahkan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS)

Baca Selengkapnya

HNW : Hukuman Mati Pemerkosa Santriwati Sesuai Konstitusi

14 Januari 2022

HNW : Hukuman Mati Pemerkosa Santriwati Sesuai Konstitusi

Sanksi hukuman mati diakui dalam sistem hukum di Indonesia, melalui UU Perlindungan Anak, yang dikuatkan Presiden Jokowi dengan Perppu yang menjadi UU No. 17/2016.

Baca Selengkapnya

Puan: DPR Segera Selesaikan RUU TPKS

31 Desember 2021

Puan: DPR Segera Selesaikan RUU TPKS

Semakin maraknya kasus kekerasan seksual mendorong percepatan untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-Undang.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Dukung RUU TPKS Segera Disahkan

30 Desember 2021

Ridwan Kamil Dukung RUU TPKS Segera Disahkan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Baca Selengkapnya

Menaker Ida Minta DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Kekerasan Seksual

30 Desember 2021

Menaker Ida Minta DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Kekerasan Seksual

Menaker Ida Fauziyah meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)

Baca Selengkapnya

Tak Ada RUU TPKS Dalam Rapat Paripurna DPR Hari Ini

16 Desember 2021

Tak Ada RUU TPKS Dalam Rapat Paripurna DPR Hari Ini

DPR batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai hak inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

Prolegnas 2022, Fraksi PKB Fokus Perjuangkan RUU TPKS dan RUU Kesejahteraan Ibu-Anak

8 Desember 2021

Prolegnas 2022, Fraksi PKB Fokus Perjuangkan RUU TPKS dan RUU Kesejahteraan Ibu-Anak

RUU TPKS selain memastikan hukuman bagi pelaku, negara juga melindungi korban kekerasan seksual agar tidak menyakiti diri sendiri.

Baca Selengkapnya

Dorong RUU PKS Segera Disahkan, KSP Siapkan Gugus Tugas Lintas Kementerian

25 Oktober 2021

Dorong RUU PKS Segera Disahkan, KSP Siapkan Gugus Tugas Lintas Kementerian

Saat ini pembahasan tentang RUU PKS masih berjalan di DPR. KSP tengah menginisiasi pembentukan gugus tugas agar RUU bisa cepat disahkan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua MPR Dorong UU TPKS Segera Disahkan

9 Oktober 2021

Wakil Ketua MPR Dorong UU TPKS Segera Disahkan

Kekerasan seksual di Luwu Timur merupakan satu dari 5.463 yang tercatat Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak.

Baca Selengkapnya