Polisi Tetapkan Jafar Umar Thalib Tersangka Perusakan di Papua
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 1 Maret 2019 14:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Papua menetapkan bekas Panglima Laskar Jihad Indonesia, Jafar Umar Thalib menjadi tersangka mengancam dan merusak rumah penduduk di Koya, Kota Jayapura. Selain Jafar, polisi juga menetapkan enam orang anak buahnya.
Baca: Takmir Masjid Sesalkan Isi Pengajian Jafar Umar
"Penetapan ketujuh tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi serta gelar perkara," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat, Humas Polda Papua, Ajun Komisaris Besar Suryadi Diaz dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Maret 2019.
Diaz menjelaskan perusakan terjadi pada Rabu, 27 Februari 2019. Sasaran perusakan adalah rumah keluarga Henock Niki di Jalan Protokol Koya Barat, Distrik Muara Tami.
Menurut Diaz, peristiwa berawal saat Henock memutar musik dengan suara keras di rumahnya. Tiba-tiba segerombolan orang berbaju putih datang membawa samurai. Massa mengatakan musik yang dinyalakan Henock mengganggu ibadah di masjid. Massa lalu merusak pengeras suara yang digunakan untuk menyetel musik dan pergi dengan menggunakan mini bus.
Diaz mengatakan dalam peristiwa itu Jafar berperan sebagai pemilik dua bilah samurai yang digunakan untuk merusak dan selalu dibawa di mobilnya. Selain itu, Jafar disangka menghasut santri untuk memperingati korban agar mematikan musik.
Sementara dua santrinya, AJU, 20 tahun dan AY (42) disangka berperan membawa samurai dan melakukan pengrusakan terhadap speaker di rumah korban. Adapun empat anggota Jafar sisanya, yakni AR (43), IJ (29), MM (31) Dan AR (20) disangka berperan ikut mendatangi rumah korban dan memperingati korban untuk mematikan musik.
Simak juga: Tablig Akbar Jafar Umar Resahkan Warga Yogyakarta
Atas perbuatannya Jafar Umar Thalib dan 6 orang pengikutnya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa ijin dan pasal 170 ayat (2) ke-1 tentang barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.