Jokowi Didesak Beri Perlindungan bagi Aktivis Lingkungan Hidup

Reporter

Fikri Arigi

Editor

Amirullah

Kamis, 28 Februari 2019 19:08 WIB

Konferensi Pers, KontraS dan koalisi soal pembakaran rumah Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTB, Murdani, di kantor KontraS. Kamis, 28 Februari 2019. Tempo/ Fikri Arigi.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi didesak untuk memberi perlindungan pada aktivis lingkungan hidup. Ini terkait dengan peristiwa pembakaran rumah Direktur Wahana Lingkungan Hidup Nusa Tenggara Barat, Murdani.

Baca: Jokowi: Hati-hati, Hoaks Sudah Muncul dari Pintu ke Pintu

Desakan ini disuarakan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), bersama Amnesty International Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

“Presiden untuk segera menerbitkan peraturan dan kebijakan khusus yang memberikan jaminan dan perlindungan kepada pejuang lingkungan hidup, dan pembela HAM (Hak Adasi Manusia) lainnya,” ujar perwakilan dari KontraS, Andi Muhamad Rezaldy di kantornya, Kamis, 28 Februari 2019.

Sebelumnya terjadi kebakaran di rumah Murdani pada 28 Januari 2019, sekitar Pukul 03.00 WITA. Motif pembakaran itu diduga berkaitan dengan perlawanan dan kritik Walhi NTB terhadap aktivitas industri pertambangan pasir dan pembangunan yang abai terhadap kondisi lingkungan hidup di provinsi tersebut.

Advertising
Advertising

Satu bulan pasca kejadian, Polres Lombok Tengah disebut belum mampu mengungkap dan mendapatkan titik terang siapa pelaku pembakaran tersebut. Mereka pun menilai dasar penyelidikan delik pidana oleh polisi yakni Pasal 187 ayat (1) da ayat (2) KUHP mengenai tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia dan barang, tidak tepat.

Selain memberi perlindungan, tuntutan lainnya adalah mendesak agar Kapolda NTB dengan segera mengambil alih proses penyidikan yang dilakuan Polres Lombok Tengah, dan mengusut secara tuntas dan mengungkap motif dari kejadian ini. Selain itu, mereka juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk segera mengambil tindakan hukum sebagai tindak lanjut atas surat perlindungan terhadap keluarga Murdani.

Baca: Jokowi Ajak Ulama Perangi Hoaks Pernikahan Sesama Jenis

Tuntutan ini didasari atas temuan-temuan investigasi mereka di lapangan yang mereka lakukan pada 31 Januari - 9 Februari 2019. Investigasi dilakukan dengan menemui pihak kepolisian dari Polres Praya dan Polda NTB, mewawancarai 20 saksi, serta menelusuri peristiwa hukum yang dialami Murdani, istri, dan dua anaknya. Hasilnya mereka menduga kuat kejadian ini merupakan tindakan percobaan pembunuhan secara terencana.

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

3 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

7 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

9 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

19 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

20 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

21 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya