Menteri Yasonna Laoly Minta E-KTP untuk WNA Berbeda Warna

Reporter

Egi Adyatama

Editor

Amirullah

Rabu, 27 Februari 2019 16:06 WIB

Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, memperlihatkan identitas KTP WNI dan KTP WNA yang berbeda. TEMPO/Deden Abdul Aziz

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyarankan kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh warga negara asing dibuat berbeda warnanya dengan e-KTP warga negara Indonesia. Hal ini disebut Yasonna untuk menghindari kesalahpahaman dan penyalahgunaan.

Baca: Warga Negara Cina Terdaftar di DPT Pemilu 2019

"Seharusnya ke depan untuk mencegah, kami sarankan ke administrasi kependudukan supaya warnanya jangan sama untuk orang asing," kata Yasonna saat ditemui usai menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2019, yang digelar di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Februari 2019.

Yasonna mencontohkan seperti di Amerika Serikat. Dari pengalaman pribadi dia, KTP untuk WNA memang disediakan. "Itu tidak boleh digunakan untuk tujuan yang sama haknya dengan waga negara di sana," kata Yasonna.

Ia menegaskan, WNA memang bisa mendapatkan KTP. Hal ini didasarkan pada pada Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam aturan itu, WNA dimungkinkan mendapat KTP bukan sebagai warga negara, tapi sebagai penduduk. "Itu yang menjadi acuan sehingga mungkin pemda dukcapilnya keluarkan KTP," kata Yasonna.

Isu KTP WNA ini ramai dibicarakan setelah beredar dua foto KTP elektronik di media sosial yang menampilkan dua identitas berbeda. Yang satu bernama Bahar dan satu lagi bernama Guohui Chen. Gouhui disebut-sebut WNA Cina yang mempunyai KTP Cianjur dan dikabarkan terdaftar di DPT setempat. Sedangkan Bahar justru tak terdaftar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengklarifikasi isu ini. Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan ada pencatatan NIK yang salah angka, terdaftar di DPT. "Pak Bahar tidak ada di DPT Pemilu 2019 karena perbedaan data terdaftar sejak DP4 pilgub Jabar lalu," ujar Viryan.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, Muchsin Sidiq Elfatah mengatakan bahwa memang tak ada perbedaan secara fisik KTP elektronik WNI dengan WNA. Saat ini, di Cianjur saja tercatat ada 17 WNA yang memiliki KTP.

Baca: Kisruh Warga Cina di DPT, KPU Cianjur Segera Koreksi NIK Bahar

"Bedanya hanya di kolom kewarganegaraan dicantumkan negara asal serta masa berlakunya maksimal 5 tahun, sementara untuk WNI masa berlaku seumur hidup," ujar Sidiq.

DEWI NURITA | DEDEN ABDUL AZIZ

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

1 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

18 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

21 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

22 hari lalu

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

Pemerintah memberikan remisi Idul Fitri 1445 H untuk 159 ribu narapidana dan anak binaan. Negara hemat Rp 81,2 miliar.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

23 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

23 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

25 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

26 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya