Soal WNA Masuk DPT Pemilu, Ini Klarifikasi Kemendagri

Rabu, 27 Februari 2019 13:18 WIB

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, saat konferensi pers soal isu WNA masuk DPT Pemilu di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Februari 2019. Tempo/Ryan Dwiky

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengklarifikasi soal isu orang asing yang memiliki KTP elektronik masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019, untuk kepentingan pemenangan salah satu paslon di pemilihan presiden. Ia menegaskan bahwa pemilih dalam Pemilu 2019 bukanlah WNA (warga negara asing), sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 1 angka 34.

Baca: Kisruh Warga Cina di DPT, KPU Cianjur Segera Koreksi NIK Bahar

"Artinya, meskipun orang asing memiliki KTP elektronik, namun karena yang bersangkutan itu bukan WNI tetap tidak mempunyai hak pilih," kata Zudan di kantor Kemendagri, Rabu, 27 Februari 2019.

Zudan mengatakan, pada penyerahan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) untuk pilkada 2018 yang diserahkan 27 November 2017 dan DP4 Pemilu 2019 yang diserahkan 15 Desember 2017 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), data atas nama Guohui Chen dengan NIK 3203012503770011 tidak masuk dalam DP4 tersebut.

"Pada DPT Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU, NIK 3203012503770011 digunakan atas nama Bahar, yang seharusnya NIK tersebut milik Guohui Chen. Sedangkan NIK Bahar adalah 3203011002720011 yang diterbitkan sejak tanggal 20 Oktober 2008, sebagaimana tercantum dalam DP4 Pilkada 2018 dan DP4 Pemilu 2019," ujar Zudan.

"NIK yang benar atas nama Bahar yaitu 3203011002720011 tidak ditemukan di dalam DPT."

Baca: Warga Negara Cina Terdaftar di DPT Pemilu 2019

Advertising
Advertising

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, menegaskan bahwa munculnya Nomor Induk Kependudukan atas nama Guohui Chen yang berkewarganegaraan China merupakan kesalahan input data.

Nomor induk dalam KTP itu terdaftar atas nama Bahar, warga Gang Arrohim RT 01/RW 03, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Alamat dan identitasnya berbeda, jadi yang terdaftar di DPT itu tetap atas nama Bahar, hanya NIK-nya yang beda," ujar Hilman saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Cianjur, Selasa 26 Februari 2019.

Hilman memastikan tidak akan ada WNA yang menjadi pemilih di Kabupaten Cianjur karena dalam aturannya hanya WNI yang memiliki hak pilih. "Nanti juga saat pemungutan suara dipastikan petugas tempat pemungutan suara (TPS) akan memeriksa KTP pemilih. Jika ada warga asing yang datang akan kami tolak," kata Hilman.

Isu soal KTP warga negara Cina yang terdaftar dalam DPT meruyak saat Bahar, 47 tahun, kebingungan namanya tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dengan Nomor Induk Kependudukan Warga Negara Asing berkebangsaan Cina. Sedangkan NIK dia sendiri tak terdaftar di DPT setempat.

Baca: Soal WNA Masuk DPT Pemilu 2019, Ini Penjelasan KPU Cianjur

Menurut Bahar, hal tersebut diketahui saat ramai di media sosial ada WNA yang terdaftar di DPT TPS 009 Kelurahan Sayang. Saat dilakukan pengecekan, ternyata nama yang tercantum atas nama Bahar, NIK-nya milik orang lain.

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

10 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

7 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

7 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

8 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

8 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

10 Tempat Wisata Instagramable di Cianjur, Ada Pantai hingga Taman Cantik

9 hari lalu

10 Tempat Wisata Instagramable di Cianjur, Ada Pantai hingga Taman Cantik

Berikut ini beberapa tempat wisata instagramable di Cianjur yang bisa Anda kunjungi. Ada waduk hingga Taman Bunga Nusantara.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

9 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

11 hari lalu

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

11 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya