Ini Saran Komnas HAM untuk Wiranto dan Kivlan Zen

Reporter

Friski Riana

Rabu, 27 Februari 2019 11:43 WIB

Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam usai diskusi soal RUU Terorisme di bilangan Menteng, Jakarta, 19 Mei 2018. TEMPO/M Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, menyebutkan sejumlah cara yang dapat ditempuh Wiranto dan Kivlan Zen untuk mengungkap kerusuhan Mei 1998.

Baca: 4 Fakta Perjalanan Konflik antara Kivlan Zen dengan Wiranto

"Pertama, bisa langsung menemui Jaksa Agung dan meminta untuk memberikan keterangan kesaksian. Atau memberikan keterangan tertulis dan dikirimkan kepada Jaksa Agung," kata Choirul dalam siaran tertulisnya, Rabu, 27 Februari 2019.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, sebelumnya menantang mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen melakukan sumpah pocong. Ia mengusulkan hal itu setelah dituduh Kivlan sebagai dalang kerusuhan Mei 1998.

Selain menemui Jaksa Agung, Choirul mengatakan, keduanya bisa juga memberikan keterangan kepada Komnas HAM. Meski nantinya keterangan itu juga tetap akan dikirimkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik pelanggaran HAM yang berat.

Baca: Ditantang Wiranto Sumpah Pocong, Kivlan Zen: Itu Sumpah Setan

Ia yakin, jika mereka mementingkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan, keduanya akan melakukan mekanisme itu. "Kecuali bila perdebatan yang telah muncul di publik ini hanya bagian dari narasi politik sesaat dalam momentum pilpers. Ini sangat disayangkan," katanya.

Advertising
Advertising

Mekanisme lain yg dapat dijalani adalah Jaksa Agung memanggil kedua tokoh tersebut untuk memberikan keterangan guna melengkapi berkas kasus yang telah dikirimkan oleh Komnas HAM. Langkah itu, kata Choirul, merupakan terobosan hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan hak atas kebenaran bagi publik luas.

Jika Jaksa Agung enggan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan keduanya, Choirul mengatakan, Jaksa Agung dapat menerbitkan surat perintah penyidikan kepada Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan. "Kedua jalan di atas, merupakan jalan terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara, yang berdasarkan pada hukum dan HAM. Daripada debat tanpa ujung dan tawaran mekanisme hanya bersifat jargon semata," ucapnya.

Baca: Kubu Prabowo ke Wiranto: Ada Pengadilan, Kenapa Sumpah Pocong

Choirul menuturkan, perdebatan Wiranto dan Kivlan Zen mengenai peristiwa Mei 1998 sebaiknya diletakkan dalam narasi penegakan hukum. Sebab, kasus-kasus tersebut telah dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM yang berat oleh Komnas HAM, dan berkas perkaranya sudah ada di Jaksa Agung sejak beberapa tahun yang lalu.

Berita terkait

Secarik Kilas Balik Lengsernya Presiden Soeharto dan Lahirnya Era Reformasi

3 hari lalu

Secarik Kilas Balik Lengsernya Presiden Soeharto dan Lahirnya Era Reformasi

Setelah demonstrasi besar akibat krisis ekonomi dan tuntutan reformasi, Presiden Soeharto akhirnya mengundurkan diri pada 21 Mei 1998.

Baca Selengkapnya

Berakhirnya Kerusuhan Mei 1998, Lengsernya Soeharto Lahirnya Reformasi

3 hari lalu

Berakhirnya Kerusuhan Mei 1998, Lengsernya Soeharto Lahirnya Reformasi

Pada Kamis, 21 Mei 1998, Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya dari kursi kepresidenan, menjadi tanda mulainya era reformasi.

Baca Selengkapnya

26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

4 hari lalu

26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

Genap 26 tahun Tragedi Trisakti, bagaimana perkembangan pengusutan pelanggaran HAM berat ini? KontraS sebut justru kemunduran di era Jokowi

Baca Selengkapnya

Ratusan Orang Tewas di Yogya Plaza Klender Saat Kerusuhan Mei 1998, Terjadi Penjarahan dan Kebakaran

4 hari lalu

Ratusan Orang Tewas di Yogya Plaza Klender Saat Kerusuhan Mei 1998, Terjadi Penjarahan dan Kebakaran

Kilas balik kerusuhan Mei 1998 terjadi di Yogya Plaza Klender. Ratusan orang tewas terjebak dalam kebakaran di Yogya dept Store itu.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

5 hari lalu

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

5 hari lalu

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kerusuhan Berbau Rasial 13 Mei 1969 di Malaysia

5 hari lalu

Kilas Balik Kerusuhan Berbau Rasial 13 Mei 1969 di Malaysia

Inilah peristiwa kerusuhan massal nan kelam di Malaysia yang menewaskan sedikitnya 184 Orang

Baca Selengkapnya

Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

5 hari lalu

Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

Indonesia dan Malaysia punya kenangan kelam pada kerusuhan dan penjarahan pada 13 Mei, pada 1969 dan 1998. Berikut kejadiannya.

Baca Selengkapnya

Cara Menangani Gejala PTSD yang kerap Dialami Setelah Mengalami Trauma

5 hari lalu

Cara Menangani Gejala PTSD yang kerap Dialami Setelah Mengalami Trauma

Seseorang akan berusaha sekeras mungkin untuk menghindari tempat, situasi, benda, dan orang yang mengingatkannya akan peristiwa trauma tersebut.

Baca Selengkapnya

Korban Kerusuhan Masih Alami Trauma, Berikut Penjelasan Trauma Korban Kerusuhan

5 hari lalu

Korban Kerusuhan Masih Alami Trauma, Berikut Penjelasan Trauma Korban Kerusuhan

Bagi yang mereka yang sebelumnya pernah mengalami trauma seperti kehilangan atau hadir saat kekerasan terjadi, tentu akan menghasilkan reaksi intens.

Baca Selengkapnya