Dicibir Soal Sertifikat, Jokowi: Mau Nunggu 160 Tahun?
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 22 Februari 2019 13:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyindir pihak-pihak yang mencibir program pembagian sertifikat tanah. Meski mendapat cibiran, Jokowi menyatakan bakal terus membagikan sertifikat.
Baca juga: Bagikan Sertifikat Tanah, Jokowi: Boleh Disekolahkan, tapi...
"Kalau ada yang bilang bagi-bagi sertifikat gak ada gunanya silakan, gak apa-apa, tapi program ini tetap akan kami lanjutkan," katanya saat membagikan sertifikat di Gelanggang Remaja, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat, 22 Februari 2019.
Jokowi beralasan permasalahan yang sering ia temui di seluruh daerah di tanah air adalah konflik tanah. Baik sengketa antarwarga, antara warga dan perusahaan, atau antara warga dan negara. Hal ini akibat tidak adanya kepastian dan bukti hukum.
Menurut Jokowi, pada 2015 dari 126 juta bidang tanah di Indonesia baru 46 juta yang tersertifikasi. Sisa sekitar 80 juta bidang tanah itu, kata dia, penyebab sering terjadinya konflik tanah. "Karena tidak pegang yang namanya hak bukti hukum atas tanah," ujarnya.
Atas dasar itu, Jokowi menuturkan pemerintah sejak 2015 telah gerak cepat dengan menerbitkan jutaan sertifikat. Menurut dia, di periode pemerintahan sebelumnya setiap tahun pemerintah hanya memberikan sekitar 500 ribu sertifikat.
"Artinya perlu 160 tahun untuk sampai seluruh bidang tanah di Indonesia bersertifikat. Mau nunggu 160 tahun," kata dia.
Baca juga: Pungli Sertifikat Gratis dari Jokowi, Lurah Terlibat Akan Dicopot
Dalam acara itu, Jokowi membagikan 3 ribu sertifikat untuk masyarakat Jakarta Selatan. Pada tahun lalu, khsusus di Jakarta Selatan, pemerintah telah memberikan sertifikat untuk 40.655 bidang tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofjan Djalil, di lokasi yang sama, mengatakan pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Provinsi DKI Jakarta sudah tersertifikasi pada tahun ini. Hingga kini, kata dia, di Jakarta Selatan tersisa 36.580 bidang tanah lagi yang belum tersertifikasi.