Dugaan Suap Meikarta, Jaksa Tuntut Billy Sindoro 5 Tahun Penjara

Kamis, 21 Februari 2019 19:37 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap Billy Sindoro (kanan) bersiap saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu, 19 Januari 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta.

Baca: 5 Tersangka Suap Meikarta Segera Jalani Sidang di Bandung

Billy dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang suap kepada pejabat negara.

“Terdakwa Billy Sindoro terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 5 tahun dan denda 200 juta,” ujar jaksa I Wayan Riyana saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 21 Februari 2019.

Dalam uraian surat tuntutan, Billy terbukti turut serta memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat negara terkait perizinan Meikarta. Jaksa membuktikan hal tersebut berdasarkan sejumlah bukti berupa percakapan teks dan lisan antara Billy dengan terdakwa yang lain. Selain itu, KPK mencatat sejumlah pertemuan antara Billy dengan para terdakwa lainnya untuk membicarakan proyek Meikarta.

Advertising
Advertising

“Bahwa unsur memberi sesuatu kepada pejabat dan penyelenggara negara terbukti,” ujar jaksa.

Jaksa menuntut pegawai Lippo Karawaci ini dengan tuntutan maksimal sesuai dengan dakwaan. Hal tersebut dilakukan atas pertimbangan jaksa yang menilai Billy merupakan residivis kasus tindak pidana korupsi dan saat di persidangan bekas pimpinan RS Siloam ini tidak mengakui perbuatannya.

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa pernah dihukum pada kasus suap KPPU, dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” ucap jaksa.

Selain Billy, pada sidang tersebut, jaksa pun menuntut tiga terdakwa lainnya. Yakni Henry P. Jasmen selama 4 tahun penjara, Fitra Djaja Purnama 2 tahun penjara, dan Taryudi 2 tahun penjara. Ketiganya dituntut sesuai dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak juga: KPK Pindahkan Lima Tersangka Suap Meikarta ke Bandung

Billy Sindoro dan ketiga terdakwa suap Meikarta tersebut didakwa telah menyuap Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin dan pejabat di Kabupaten Bekasi juga Pemprov Jabar. Suap tersebut diberikan untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Jumlah suap yang diberikan oleh para terdakwa sejumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.

Berita terkait

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

33 hari lalu

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.

Baca Selengkapnya

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

28 Februari 2023

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.

Baca Selengkapnya

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2023

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

28 Februari 2023

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

28 Februari 2023

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

Gugatan senilai Rp 56 miliar oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

28 Februari 2023

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

Sidang konsumen Meikarta melawan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU dimulai lagi hari ini. Sebelumnya, pihak pengembang menyatakan telah mencabut tuntutan kepada 18 konsumen tersebut.

Baca Selengkapnya

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

19 Februari 2023

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

PPATK menanggapi pernyataan kuasa hukum KSP Indosurya yang menyanggah laporan transaksi Rp 214 triliun ke 23 perusahaan cangkang.

Baca Selengkapnya