TEMPO.CO, Bandung - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung akan segera menggelar persidangan untuk lima tersangka penerima suap perizinan proyek Meikarta.
Simak juga: Seorang Investor asal Surbaya Disebut Sumber Uang Suap Meikarta
Kelima tersangka itu adalah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Panitera Muda Tipikor PN Bandung, M. Tiere, menyebutkan, berkas perkara kelima tersangka tersebut sudah diterima pengadilan pada Kamis pagi, 21 Februari 2019 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, tim panitera tengah mendaftarkan perkara tersebut untuk segera disidangkan.
“Saat ini sedang proses register. Berkas untuk lima orang tersangka sudah masuk,” ujar Piere saat ditemui wartawan di PN Bandung, Kamis, 21 Februari 2019.
Kelima tersangka tersebut kini sudah dipindahkan oleh KPK ke Bandung. Neneng Hasanah, Dewi Trisnawati dan Neneng Rahmi ditahan di Lapas Wanita Sukamiskin Bandung. Sedangkan, Jamaludin dan Sahat MBH Nahor ditahan di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung.
Kelima pejabat tersebut disangka menerima imbalan komitmen Rp 13 miliar untuk memuluskan proses perizinan proyek Meikarta.
KPK menyangka suap Meikarta diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta satu pegawai Lippo Henry Jasmen Sitohang yang telah didakwa di Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bekasi, Bupati non aktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengaku dijanjikan besel sebesar Rp 20 miliar oleh pengembang Meikarta setelah izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) terbit.
"Memang mereka sudah janji akan memberikan uang Rp 20 miliar," ujar Neneng saat menjadi saksi dalam kasus suap Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Senin 14 Januari 2019.
Baca juga: Sidang Suap Meikarta, Jaksa Sebut Keterlibatan Lippo Cikarang
Neneng mengaku uang Rp 20 miliar tersebut dijanjikan akan diberikan secara bertahap. Tahap pertama, ia akui diberikan setelah dua bulan menandatangani IPPT untuk Meikarta, yaitu sebesar Rp 10 miliar.