Kronologis Penangkapan Teroris JAD saat Razia Kendaraan
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 21 Februari 2019 15:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Triyono Wagimin Atmo alias Andalus alias Abu Hilwa, terduga anggota jaringan terorisme Jamaah Anshorut Daulah (JAD) di Temanggung, Jawa Tengah dalam sebuah razia lalu lintas 14 Februari 2019. Sebelum ditangkap, Abu Hilwa sempat melarikan diri ke sawah.
Baca: Tersangka Terorisme Anggota JAD Ditangkap Saat Razia Lalu Lintas
"Pada saat dihentikan, pengemudi lari menuju arah sawah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, Kamis, 2 Februari 2019.
Dedi mengatakan saat itu kepolisian sedang merazia kendaraan bermotor di Jalan Lingkar Geneng, Kertosari, Temanggung, Jawa Tengah. Di area razia sekitar pukul 10.30 WIB, polisi melihat sebuah mobil yang tiba-tiba parkir dan pengemudinya lari menuju sawah. Karena curiga, polisi langsung mengejar orang tersebut dan menangkapnya.
Untuk membuka mobil yang ditinggal pelaku, polisi memanggil ahli kunci. Saat mobil terbuka, ditemukan sejumlah buku yang berkaitan dengan terorisme. Ditelusuri lebih jauh, Abu Hilwa ternyata masuk dalam daftar pencarian orang.
Dedi menuturkan Abu Hilwa juga pernah dideportasi dari Filipina pada Juni 2016. Saat itu, dia hendak mengikuti latihan militer di Basilan, Filipina Selatan bersama Adi Jihadi. Adi adalah terpidana 6 tahun dalam perkara penyelundupan senjata di Filipina dan pengiriman personil JAD ke Marawi.
Simak juga: Polisi Tembak Mati Pelaku Penembakan Petugas PJR Tol Cipali
Tak hanya sekali, Dedi menyebut Abu Hilwa juga pernah mengikuti latihan paramiliter di Karang Bolong, Anyer, Banten bersama Adi Jihadi pada Oktober 2016. Selain itu, pria 33 tahun itu juga diduga pernah merencanakan aksi teror kepada anggota polisi bersama dengan jaringannya.