KPK Serahkan 3 Aset Koruptor Senilai Rp 110 M ke Kejagung dan BNN

Reporter

Andita Rahma

Rabu, 20 Februari 2019 12:35 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo, Jaksa Agung M. Prasetyo dan Kepala BNN Heru Winarko menandatangani penyerahan barang rampasan di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Februari 2019 (Andita Rahma)

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tiga aset hasil eksekusi perkara korupsi kepada Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN), hari ini, 20 Februari 2019. Nilai total tiga aset itu mencapai Rp 110 miliar.

Baca: KPK Periksa Anggota DPR Sukiman untuk Kasus Suap Papua Barat

"Kami serahkan dua aset di Denpasar, Bali dan Medan, Sumatera Utara, kepada Kejaksaan Agung, dan aset di Pancoran, Jakarta Selatan kepada BNN," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Februari 2019.

Aset yang berada di Denpasar, Bali, berupa villa milik terpidana Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan. Aset di Medan, Sumatera Utara, berupa tanah dan bangunan milik terpidana Sutan Batugana, mantan Ketua Komisi VII DPR yang tersangkut kasus korupsi APBN 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aset di Pancoran, Jakarta Selatan, berupa tanah dengan luas lebih kurang 9.944 meter milik terpidana Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat.

Agus mengatakan aset-aset tersebut merupakan hasil kinerja KPK. Ketiga aset tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan BNN berdasarkan keputusan PMK nomor 0806 tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018.

Ia berharap aset koruptor itu bisa menjadi menyemangat dalam sinergisitas dan trigger mechanism KPK bersama Kejaksaan Agung dan BNN, atau sebaliknya. Kegiatan ini juga diklaim sebagai upaya transparansi dan akuntabel pengelolaan aset-aset rampasan KPK.

Advertising
Advertising

"Mudah-mudahan aset tambahan tadi lebih mengoptimalkan kerja bapak ibu sekalian di instansi masing-masing," kata Agus.

Baca: KPK dan Dubes Australia Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Swasta

Ketua KPK juga berkeinginan agar target dari penindakan korupsi ke depan tidak hanya menghukum orang, tetapi juga mengembalikan kerugian negara meski tidak optimal 100 persen.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

9 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

10 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

10 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

11 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

13 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

20 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

22 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

23 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

23 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

23 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya