Firman Manan: Kepala Daerah Memiliki Hak Politik

Kamis, 14 Februari 2019 12:38 WIB

Pengamat Politik UNPAD Firman Manan.

INFO JABAR - Kepala daerah memiliki hak politik yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Artinya, kepala daerah boleh berkampanye asal mengikuti koridor aturan yang berlaku.

Pengamat politik Universitas Padjadjaran, Firman Manan, mengatakan kepala daerah, dalam hal ini gubernur, justru diberikan keleluasaan oleh undang-undang untuk melakukan kampanye sepanjang yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye.

“Gubernur hanya dilarang menjadi ketua tim kampanye. Namun gubernur diharuskan cuti di luar tanggungan negara apabila melakukan kampanye pada hari kerja. Sedangkan, apabila kampanye dilakukan pada hari libur, cuti tidak diperlukan,” katanya, Rabu, 13 Februari 2019.

Namun demikian, menurut dia, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan keterlibatan gubernur dalam kampanye. “Pertama, gubernur harus mengedepankan pengelolaan pemerintahan dan pembangunan daerah demi kepentingan publik. Gubernur tidak boleh meninggalkan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan dan tidak boleh menjadikan kegiatan kampanye sebagai prioritas,” ucapnya.

“Hal ini sebenarnya telah diatur dalam PKPU Nomor 28 Tahun 2018 yang mengatur bahwa cuti gubernur hanya diberikan satu hari kerja dalam seminggu selama masa kampanye,” ujar Firman.

Menurut Firman, ketika muncul wacana pelarangan gubernur berkampanye, justru hal itu melanggar hak politiknya dan lebih jauh malah melanggar undang-undang.

Menanggapi tudingan pelanggaran dalam hal berkampanye yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Firman menilai hal itu mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, tidak ada pelanggaran yang dilakukan. “Tidak ada yang dilanggar Ridwan Kamil. Dia dalam posisi menggunakan hak politiknya. Kepala daerah diperbolehkan menyatakan dukungan, yang tidak boleh itu (salah satunya) ASN, harus netral,” tuturnya.

Catatan pentingnya adalah kepala daerah harus tetap memprioritaskan penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya. “Hingga saat ini, kalau kita melihat, tidak ada Kang Emil meninggalkan penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan tetap menjadi prioritas. Sebagai buktinya, Kang Emil kampanye pada hari libur,” ucapnya.

Terkait dengan jumlah massa yang banyak, kata Firman, sulit juga membatasi orang yang hadir. Apalagi yang dipermasalahkan kemarin adalah rangkaian hari lahir Nahdatul Ulama yang memang memiliki basis massa yang besar di Jawa Barat. “Bukan rapat umum karena (rapat umum) akan dimulai akhir Maret,” katanya.

Berkaca pada peristiwa tahun-tahun sebelumnya, kata Firman, ketika ada parpol yang dianggap curi star kampanye, Bawaslu ternyata tidak bisa melakukan tindakan karena belum masuk kampanye. “Ini pun sama, kalau ini dilaporkan sebagai rapat umum, ya rapat umum apa? Kan belum ada? Jadi apa yang dipersoalkan? Kalau disebut sebagai pelanggaran, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Kang Emil ketika hadir dalam acara itu,” ujarnya. (*)

Berita terkait

Pemprov Jabar akan Bangun 144 Sekolah Baru, Satu Sekolah Butuh Rp 3 Miliar

11 Januari 2024

Pemprov Jabar akan Bangun 144 Sekolah Baru, Satu Sekolah Butuh Rp 3 Miliar

Pemdaprov Jabar akan membangun 144 sekolah baru di 144 kecamatan pada tahun ini. Mulai dari jenjang SMA, SMK, hingga sekolah luar biasa akan dibangun.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Optimis Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Menangi Pilpres 2024, Tapi Ada Syaratnya

17 Oktober 2023

Sudirman Said Optimis Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Menangi Pilpres 2024, Tapi Ada Syaratnya

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar disebut bisa menang jika Pilpres 2024 berjalan jurdil dan luber.

Baca Selengkapnya

Acara Diskusi Anies Baswedan di Bandung Dibatalkan, Cak Imin Singgung Perlakuan yang Adil

13 Oktober 2023

Acara Diskusi Anies Baswedan di Bandung Dibatalkan, Cak Imin Singgung Perlakuan yang Adil

Muhaimin Iskandar meminta pemerintah berlaku adil bagi semua pasangan calon. Mengomentari pembatalan izin acara diskusi Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Tim Anies Baswedan Ungkap Kronologi Pelarangan Penggunaan GIM

9 Oktober 2023

Tim Anies Baswedan Ungkap Kronologi Pelarangan Penggunaan GIM

Juru bicara Tim Anies Baswedan mengungkap kronologi pelarangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat untuk acara mereka.

Baca Selengkapnya

Proyek Konten Museum Masjid Al Jabbar Senilai Rp 14,5 Miliar Dipermasalahkan

11 Januari 2023

Proyek Konten Museum Masjid Al Jabbar Senilai Rp 14,5 Miliar Dipermasalahkan

Proyek Konten Museum Masjid Al Jabbar senilai Rp 14,5 miliar dipermasalahkan karena perusahaan pemenangnya pernah dinyatakan gagal lolos kualifikasi.

Baca Selengkapnya

Kisruh SDN Pondok Cina 1 Depok, Pemprov Jabar Tunda Bantuan Pembangunan Masjid

12 Desember 2022

Kisruh SDN Pondok Cina 1 Depok, Pemprov Jabar Tunda Bantuan Pembangunan Masjid

Pemprov Jabar juga tengah menimbang membatalkan bantuan karena polemik lahan SDN Pondok Cina 1 Depok.

Baca Selengkapnya

Cerita Relawan SDN Pondokcina 1, Pemerintah Kota Depok Ancam Usir Murid, Orang Tua & Guru

1 Desember 2022

Cerita Relawan SDN Pondokcina 1, Pemerintah Kota Depok Ancam Usir Murid, Orang Tua & Guru

Pemerintah Kota Depok akan melakukan upaya paksa pemindahan SDN Pondokcina 1 pada tanggal 12 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Anak Ridwan Kamil Hilang di Swiss, Pegawai Pemprov Jabar Gelar Doa Bersama

27 Mei 2022

Anak Ridwan Kamil Hilang di Swiss, Pegawai Pemprov Jabar Gelar Doa Bersama

Pegawai Pemprov Jawa Barat mendoakan keselamatan putra Ridwan Kamil yang terseret arus sungan di Bern, Swiss.

Baca Selengkapnya